Ahli Tambang Nilai Perjanjian Mineral Kritis RI-AS Berisiko Ganggu Hilirisasi

Ahli Tambang Nilai Perjanjian Mineral Kritis RI-AS Berisiko Ganggu Hilirisasi

Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyoroti sejumlah peluang dan risiko dari perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) di sektor mineral kritis. Perhapi juga menyoroti potensi terganggunya kebijakan hilirisasi nasional.

Ketua Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli mengatakan, Indonesia sejatinya telah memiliki payung hukum yang melarang ekspor bahan mentah atau bijih (ore).

Menurutnya, dalam konteks perjanjian dengan AS, yang menjadi incaran bukanlah bijih mentah, melainkan produk turunan atau setengah jadi (intermediate product).

“Indonesia sudah memiliki undang-undang yang melarang ekspor bahan mentah seperti bijih. Yang diincar oleh pihak AS adalah produk turunannya, yaitu produk setengah jadi, bukan ore-nya,” ujar Rizal kepada Bisnis, Senin (23/2/2026).

Dia berpendapat, potensi masuknya investasi perusahaan-perusahaan AS akan diarahkan pada produksi barang setengah jadi. Skema ini dinilai dapat memperkuat struktur industri pengolahan mineral di dalam negeri, termasuk di sektor nikel yang saat ini didominasi oleh perusahaan asal China.

Namun demikian, Rizal mengingatkan agar pemerintah tetap memegang prinsip bahwa kebutuhan dalam negeri harus menjadi prioritas utama. Dia menekankan, jangan sampai perjanjian tersebut justru membuka celah yang membuat pasokan bahan baku bagi industri domestik terabaikan.

“Indonesia harus memiliki prinsip bahwa kebutuhan dalam negeri adalah yang utama. Jangan sampai perjanjian tersebut membuka peluang untuk tidak mengutamakan kebutuhan dalam negeri,” kata Rizal.

Sebagai contoh, dia menilai kebijakan domestic market obligation (DMO) di sektor batu bara dapat menjadi model. Melalui regulasi DMO, perusahaan diwajibkan memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

Menurutnya, pendekatan serupa dapat diperluas ke komoditas lain, termasuk mineral strategis dan mineral kritis. Hal ini guna memastikan keberlanjutan industri hilir nasional.

Peluang Investasi dan Transfer Teknologi

Sisi positifnya, Rizal melihat perjanjian dagang tersebut berpotensi mendatangkan tambahan investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI), terutama dari perusahaan-perusahaan AS.

Investasi itu diharapkan tidak hanya menambah kapasitas produksi, tetapi juga membawa transfer teknologi yang dapat meningkatkan daya saing industri pengolahan mineral di Tanah Air.

“Keuntungannya, Indonesia akan mendapatkan tambahan investasi asing, terutama dari AS. Diharapkan akan ada transfer teknologi dari investasi tersebut,” katanya.

Rizal mengatakan, masuknya pemain baru dari AS juga dapat menciptakan diversifikasi mitra strategis Indonesia di sektor mineral kritis. Apalagi, sektor tersebut selama ini relatif terkonsentrasi pada investor dari negara tertentu.

Risiko Relokasi Industri

Kendati demikian, pihaknya mengingatkan adanya potensi kerugian apabila isi perjanjian mengikat Indonesia untuk tidak dapat membatasi ekspor produk antara tersebut demi mendukung industri dalam negeri.

Rizal menilai jika Indonesia kehilangan fleksibilitas dalam mengatur ekspor produk intermediate, maka program hilirisasi dapat terganggu. Industri manufaktur di dalam negeri berisiko menghadapi kelangkaan bahan baku apabila sebagian besar produksi justru diarahkan untuk ekspor.

“Kerugiannya apabila perjanjian tersebut mengikat Indonesia untuk tidak bisa melarang ekspor produk antara untuk mendukung industri dalam negeri, maka banyak industri akan mengalami relokasi karena menganggap Indonesia tidak kompetitif,” ujarnya.

Dia berpendapat, relokasi industri itu akan berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja serta melemahkan ekosistem industri hilir yang tengah dibangun pemerintah.

Menurut Rizal, hilirisasi bukan sekadar peningkatan nilai tambah, melainkan juga upaya membangun basis manufaktur nasional yang kuat. Karena itu, ketersediaan bahan baku di dalam negeri menjadi faktor kunci.

“Program hilirisasi akan terganggu apabila perjanjian tersebut sampai mengikat bahwa tidak ada pembatasan ekspor. Industri manufaktur akan terganggu dengan adanya kelangkaan bahan baku,” ucapnya.

Perhapi pun mendorong pemerintah untuk memastikan klausul perjanjian tetap memberikan ruang kebijakan (policy space) bagi Indonesia dalam mengatur pasokan domestik mineral kritis. Dengan begitu, tujuan hilirisasi dan industrialisasi nasional tetap terjaga di tengah arus kerja sama perdagangan global.

Sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20260223/44/1955104/ahli-tambang-nilai-perjanjian-mineral-kritis-ri-as-berisiko-ganggu-hilirisasi