Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyoroti belum rampungnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang berpotensi mengganggu pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Adapun pemerintah berencana memangkas RKAB batu bara 2026 menjadi level 600 juta ton. Jumlah itu jauh lebih rendah dibanding realisasi produksi batu bara pada 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Ketua Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli mengatakan, hingga saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum merilis secara terbuka data persentase RKAB yang telah disetujui. Ini termasuk total kuota produksi nasional maupun kuota per perusahaan.
Menurutnya, ketiadaan data tersebut membuat pelaku usaha dan publik belum dapat melihat secara komprehensif kecukupan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), khususnya untuk sektor kelistrikan.
“Kementerian ESDM masih bekerja menyelesaikan permasalahan RKAB tersebut. Sampai saat ini masih banyak perusahaan batu bara yang belum mendapatkan persetujuan RKAB,” kata Rizal kepada Bisnis, Kamis (26/2/2026).
Di sisi lain, dia mengatakan beredar informasi tidak resmi terkait adanya persoalan dalam pembagian kuota produksi batu bara nasional.
“Ada perusahaan yang tidak mengalami pemotongan kuota produksi, tetapi ada juga yang mengalami pemotongan sampai 80%. Namun, angka pastinya masih menunggu finalisasi dari Kementerian ESDM,” katanya.
Bahkan, terdapat perusahaan yang memperoleh kuota produksi jauh di bawah tingkat keekonomian. Menurut Rizal, kondisi ini dinilai berpotensi menekan profitabilitas perusahaan, terutama bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau perpanjangannya yang telah memiliki kontrak penjualan dengan pelanggan utama di luar kewajiban DMO.
Dia pun menyarankan agar Kementerian ESDM mengkaji ulang pembagian kuota produksi tersebut. Hal ini diperlukan agar kebijakan pembatasan produksi tetap mempertimbangkan aspek keberlanjutan usaha.
“Selama ini pembebanan DMO dibudgetkan 25% dari tingkat produksi dan Kementerian ESDM sudah menentukan alokasi suplai batu bara ke PLTU. Setiap tiga bulanan ada rekonsiliasi suplai DMO yang dilaksanakan oleh Ditjen Minerba,” jelasnya.
Namun, Rizal juga menyebut bahwa molornya persetujuan RKAB 2026 membuat pengiriman batu bara untuk porsi kelistrikan ikut tertunda. Di tengah kewajiban perusahaan memenuhi kontrak ekspor maupun domestik nonkelistrikan, kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kelancaran pasokan ke PLTU.
“Berhubung persetujuan RKAB molor sehingga pengiriman untuk porsi kelistrikan juga molor. Sedangkan perusahaan PKP2B atau perpanjangannya kemungkinan besar sudah ada kontrak penjualan dengan customer utama lainnya yang harus mereka suplai,” jelas Rizal.
Krisis pasokan emas hitam untuk PLTU diungkapkan oleh Dewan Pengawas Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Joseph Pangalila. Dia mengatakan, kekurangan batu bara untuk PLTU mengancam keandalan listrik nasional.
Joseph menuturkan, peran independent power producer (IPP) atau produsen listrik swasta dalam kelistrikan nasional cukup besar. Menurutnya, hampir 50% kelistrikan di Tanah Air dikontribusikan dari IPP.
Dia mengatakan, krisis batu bara sebenarnya sudah terjadi sejak akhir 2025. Namun, saat ini makin parah lantaran RKAB 2026 untuk batu bara belum disetujui pemerintah. Apalagi, pemerintah berencana memangkas produksi batu bara tahun ini.
Pria yang juga menjabat Wakil Direktur Utama PT Cirebon Electric Power itu menyebut, idealnya ketersediaan batu bara untuk pembangkit berada di level minimal 25 hari operasi. Namun, saat ini ketersediaan batu bara untuk pembangkit berada di bawah 10 hari operasi.
“Nah, sekarang ini sebetulnya sudah sangat kritis karena kebanyakan pembangkit itu ketersediaan batu baranya sudah di bawah 10 hari. Hanya sedikit sekali yang di atas 10 hari. Bahkan, saya lihat di Jawa-Bali yang batu baranya ada 25 hari itu hanya dua pembangkit,” ucap Joseph di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Joseph mengatakan pembangkit listrik saat ini memiliki stok batu bara berdasarkan RKAB tahun lalu. Dia pun mewanti-wanti, jika pemerintah baru menerbitkan RKAB pada akhir Maret, bisa saja pemasok (supplier) berhenti mengirimkan batu bara kepada IPP.
Sebab, kuota yang dipangkas itu dikhawatirkan tidak bisa mencukupi kebutuhan.
“Jadi bisa saja tiba-tiba kalau misalnya pemerintah memutuskan RKAB yang baru akhir kuartal pertama ini, bisa jadi ada beberapa supplier yang langsung setop karena sudah melebihi kuotanya,” kata Joseph.




