Perhapi Minta Pemerintah Kaji Rencana Perubahan Skema Bagi Hasil Tambang

Perhapi Minta Pemerintah Kaji Rencana Perubahan Skema Bagi Hasil Tambang

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memaparkan kajian mendalam terkait rencana pengubahan skema bagi hasil pertambangan menjadi sistem hulu migas pada Senin (11/5/2026). Langkah ini merespons wacana pemerintah yang ingin mengadopsi mekanisme operasional minyak dan gas ke sektor minerba.

Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, menyatakan bahwa rencana penerapan skema gross split atau cost recovery tersebut tidak perlu dilakukan secara terburu-buru oleh pemerintah. Dilansir dari Bloombergtechnoz, sektor pertambangan sedang mengalami tekanan dengan kontraksi sebesar 21,4% pada triwulan I-2026, meskipun ekonomi nasional tumbuh 5,61%.

“Penting bagi pemerintah agar sebaiknya mengajak bicara terlebih dahulu dan mendiskusikan dengan para pelaku industri pertambangan yang dalam hal ini bisa diwakili oleh asosiasi industri pertambangan seperti IMA, APBI, APNI dan yang lain; mengenai rencana penerapan cost recovery atau gross split tersebut sebagai skema bagi hasil pada industri pertambangan,” kata Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhapi.

Sudirman menekankan bahwa industri pertambangan memiliki karakteristik investasi besar dengan risiko operasional tinggi. Oleh karena itu, para pengusaha membutuhkan stabilitas regulasi untuk menjamin keberlangsungan modal yang telah mereka tanamkan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.

“Sehingga adanya jaminan kepastian hukum dan regulasi sangat diperlukan oleh oleh para pengusaha yang telah menanamkan investasinya di sektor pertambangan,” kata Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhapi.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pemerintah memang tengah melakukan penataan ulang di sektor pertambangan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pendapatan negara dari kekayaan alam Indonesia dapat dioptimalkan secara maksimal melalui sistem yang lebih efektif.

“Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM pada Selasa (5/5/2026).

Bahlil menjelaskan bahwa mekanisme yang sedang dipertimbangkan mencakup dua opsi utama yang selama ini lazim digunakan pada industri migas. Pemerintah saat ini masih melakukan simulasi dan latihan penghitungan sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan kepada pihak swasta.

“Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), lesunya industri pertambangan menjadi anomali di tengah pertumbuhan lapangan usaha lainnya pada awal tahun ini. Rencana perubahan skema bagi hasil ini muncul di saat pemerintah berupaya memacu kembali kontribusi sektor ekstraktif terhadap pendapatan negara.