Nilai tukar rupiah kini tengah berada di fase paling kritis, dihajar gelombang capital outflow (arus modal keluar) masif yang tak kunjung surut. Ekonomi Indonesia ibarat sedang ditekan dari ‘luar dan dalam’. Dari luar, sentimen global dan kebijakan suku bunga The Fed terus memicu hengkangnya dana asing. Ironisnya dari dalam, para pangeran komoditas—khususnya pengusaha tambang—justru masih enggan memulangkan dolar mereka ke Ibu Pertiwi.
Hingga pertengahan Mei 2026, posisi rupiah sempat terperosok ke rekor terburuknya di level Rp17.521 per dolar AS. Defisit pasokan valuta asing (valas) di pasar domestik menjadi biang kerok utama. Saat negara butuh injeksi likuiditas dolar, pundi-pundi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari pengerukan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia justru banyak yang ‘tidur nyenyak’ di rekening bank-bank luar negeri seperti Singapura.
Dalih Pengusaha: Birokrasi Ribet dan Beban Operasional
Pemerintah sejatinya tidak tinggal diam. Revisi aturan terbaru mewajibkan eksportir SDA menempatkan DHE mereka di bank pelat merah (Himbara) dan dikonversi maksimal 50 persen dengan masa tahan hingga 12 bulan. Tujuannya satu: mempertebal cadangan devisa agar rupiah punya fondasi menahan gempuran.
Namun, kebijakan ini langsung memicu perlawanan keras dari para konglomerat tambang. Mereka berdalih bahwa kewajiban memarkir DHE di dalam negeri bisa mencekik arus kas (cash flow) operasional perusahaan.
Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, membeberkan kekhawatiran para pengusaha. “Dengan penempatan selama 12 bulan di bank Himbara, dari mana perusahaan akan mendanai kebutuhan modal kerja? Artinya pengusaha harus menambah biaya bunga pinjaman bank untuk menjalankan operasionalnya,” jelas Rizal dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Selain itu, industri tambang yang padat modal (capital intensive) sangat bergantung pada valas untuk mengimpor suku cadang alat berat dan membayar utang luar negeri. Memasukkan dolar ke dalam negeri dinilai memicu kerumitan birokrasi baru saat pengusaha ingin menariknya kembali untuk transaksi internasional.
Pengamat Mencium Aroma Akal-akalan
Keengganan pengusaha tambang memulangkan pundi-pundi dolarnya mendapat sorotan tajam dari para pakar. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mewanti-wanti potensi para eksportir kelas kakap ‘mengakali’ kewajiban DHE ini jika pengawasan pemerintah kendor.
“Khawatir kalau pengawasan kurang ketat, banyak eksportir yang mengakali kewajiban DHE dengan melaporkan nilai ekspor di bawah harga aslinya (underinvoicing),” tegas Bhima.
Meski demikian, Bhima sepakat bahwa DHE SDA yang terparkir di bank domestik sangat krusial menjadi tambahan likuiditas valas. Syaratnya, dana tersebut langsung disalurkan perbankan sebagai pinjaman valas berbunga murah untuk memutar roda ekonomi riil, bukan sekadar dibelikan Surat Berharga Negara (SBN) valas oleh bank.
Titik Didih Capital Outflow di Kuartal II
Tekanan keengganan pemulangan DHE ini terjadi di momen yang sangat tidak menguntungkan. Secara fundamental, arus keluar modal tengah mencapai puncaknya di kuartal II 2026.
Ekonom dan pengamat pasar modal, Josua Pardede, memaparkan bahwa rupiah sedang dihimpit oleh permintaan dolar domestik yang luar biasa tinggi. Hal ini dipicu oleh musim repatriasi (pembayaran dividen ke luar negeri), pelunasan utang luar negeri jatuh tempo, hingga melonjaknya impor migas.
“Tekanan terhadap rupiah akan meningkat bila repatriasi dividen, pembayaran utang, dan arus keluar portofolio terjadi bersamaan. Ini bukan seluruhnya arus keluar portofolio asing, tetapi mencerminkan kebutuhan dolar bersih yang tinggi sehingga menekan rupiah,” analisisnya.
Realitas ini menempatkan Indonesia di posisi simalakama. Ketika sentimen global terus memicu capital outflow, ketahanan ekonomi nasional justru disabotase oleh lemahnya kepatuhan pemulangan devisa hasil pengerukan buminya sendiri. Tanpa ketegasan sanksi dan tata kelola yang menguntungkan semua pihak, rupiah akan terus menjadi samsak empuk di pasar uang internasional.




