INAnews.co.id, Jakarta– Ketua Bidang Hubungan Industri dan Asosiasi Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Ardhi Ishak Koesen, mengingatkan bahwa industri pertambangan nasional tengah menghadapi tekanan berlapis akibat perubahan regulasi yang datang bertubi-tubi dalam waktu singkat.
Dalam diskusi publik bertema “Navigasi Ketahanan Energi Nasional di Tengah Dinamika Geopolitik” di Hotel 88 Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026), Ardhi menyebut sejumlah kebijakan baru yang muncul sepanjang 2025-2026, mulai dari perubahan Undang-Undang Minerba, pemberlakuan Satgas PKH, hingga perubahan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Yang paling memberatkan, katanya, adalah pemangkasan target produksi batu bara sebesar 25 persen secara mendadak, dari 817 juta ton menjadi 600 juta ton, tanpa memberi ruang persiapan yang cukup bagi pelaku usaha. “Langsung dipotong, dalam beberapa bulan kita diberitahu,” ujarnya.
Tantangan belum berhenti. Menjelang pertengahan 2026, industri masih menanti kepastian soal rencana pengenaan pajak ekspor batu bara, pengaturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE), dan kebijakan ekspor satu pintu yang dijadwalkan berlaku Juni mendatang.
Di sisi lain, Ardhi menegaskan bahwa cadangan batu bara Indonesia masih mencukupi hingga 46 tahun ke depan dengan tingkat produksi saat ini, bahkan bisa bertahan hingga 100 tahun jika ekspor dikurangi drastis. Ia juga mencatat bahwa konsumsi batu bara domestik masih didominasi oleh sektor pembangkit listrik, yang menyerap lebih dari 50 persen pasokan dalam negeri.
Sumber : https://www.inanews.co.id/2026/05/regulasi-tambang-terus-berubah-industri-terancam/




