Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) secara resmi mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian hukum secepatnya. Hal ini berkaitan dengan klasifikasi produk nikel yang wajib diekspor melalui satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Ketidakjelasan mengenai kategori barang ini memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha. Mereka kini berada dalam posisi menunggu atau wait and see karena informasi yang beredar masih simpang siur.
Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral Perhapi, Muhammad Toha, menyampaikan pandangannya pada Selasa (26/5/2026). Ia menekankan bahwa definisi mengenai paduan besi atau ferro alloy dalam kebijakan ini masih sangat kabur.
Toha mempertanyakan jenis-jenis spesifik dari ferro alloy yang dimaksud oleh pemerintah. Menurutnya, setiap komoditas memiliki kode harmonized system (HS) yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Persoalan Kode HS dan Klasifikasi Komoditas
Secara teknis, komoditas seperti feronikel (FeNi) dan nickel pig iron (NPI) memiliki karakteristik yang berbeda dari paduan besi umum. Perbedaan ini krusial karena menyangkut regulasi perdagangan internasional dan administrasi ekspor.
Jika merujuk pada regulasi resmi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terdapat batasan yang jelas mengenai kategori barang. FeNi dan NPI biasanya tidak dimasukkan ke dalam klasifikasi ferro alloy yang menggunakan pos tarif HS 7202.
Toha menjelaskan bahwa jika pemerintah hanya menetapkan ferro alloy sebagai objek kebijakan, maka produk nikel seharusnya tidak terdampak. Hal inilah yang mendasari munculnya pertanyaan besar dari para pelaku industri pertambangan.
Beberapa poin penting mengenai ketidakpastian klasifikasi ekspor ini adalah:
- Ketidakjelasan apakah kode HS 7202 mencakup produk turunan nikel hasil hilirisasi.
- Perbedaan klasifikasi antara feronikel dan nickel pig iron dalam dokumen resmi negara.
- Dampak skema ekspor satu pintu terhadap kontrak-kontrak pengiriman yang sudah berjalan.
- Potensi kendala administratif jika definisi operasional antara kementerian tidak selaras.
Informasi yang diterima Perhapi menunjukkan bahwa masalah ini masih dalam tahap penggodaan. Pemerintah dikabarkan tengah melakukan koordinasi intensif di level teknis antarinstansi untuk mencari jalan keluar.
Upaya Klarifikasi dan Sinkronisasi Kebijakan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya sempat menyatakan bahwa feronikel tetap masuk dalam daftar wajib ekspor via Danantara. Namun, detail mengenai alur dan mekanisme ekspor tersebut masih memerlukan sinkronisasi lebih lanjut.
Daftar komoditas yang wajib melalui mekanisme satu pintu ini kabarnya mencakup 15 jenis paduan besi. Kehadiran nikel dalam daftar tersebut menjadi perhatian utama karena posisinya sebagai komoditas strategis nasional.
Berikut adalah ringkasan mengenai isu regulasi ekspor Danantara yang sedang dibahas:
| Aspek Kebijakan | Kondisi Saat Ini |
|---|---|
| Status Komoditas | Masih dalam pembahasan teknis antarkementerian. |
| Pos Tarif (HS) | Ketidaksesuaian antara definisi ferro alloy dengan FeNi/NPI. |
| Lembaga Pelaksana | PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal. |
| Dampak Industri | Pelaku usaha cenderung menunda keputusan bisnis (wait and see). |
Sinkronisasi data dan aturan sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahan interpretasi di lapangan. Tanpa definisi yang kuat, kebijakan ini dikhawatirkan akan menghambat kelancaran arus ekspor SDA Indonesia.
Tantangan Lain di Sektor Energi dan Pertambangan
Selain polemik nikel, sektor energi Indonesia juga tengah menghadapi berbagai tantangan lainnya. Muncul kekhawatiran terkait penerapan kebijakan ekspor satu pintu pada komoditas batu bara yang berisiko memicu masalah kontrak.
Beberapa pihak memperingatkan adanya potensi penalti jika transisi tata kelola ini tidak dilakukan dengan cermat. Indonesian Mining Association (IMA) turut meminta kejelasan mengenai proses transisi agar operasional tambang tetap stabil.
Di sisi lain, upaya penegakan hukum terus berjalan melalui penyelidikan tujuh kasus tambang ilegal oleh Kementerian ESDM. Praktik ilegal ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp857 miliar.
Fenomena menarik juga terjadi di sektor emas, di mana produksi tambang rakyat diklaim mencapai 120 ton. Jumlah yang sangat besar ini bahkan disebut-sebut melampaui angka produksi dari raksasa tambang sekelas Freeport.
Pemerintah diharapkan segera merilis pedoman teknis yang komprehensif untuk menjawab semua keraguan ini. Kejelasan aturan akan menjadi kunci utama dalam menjaga iklim investasi dan keberlanjutan hilirisasi mineral di tanah air.




