Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memandang skema bagi hasil sektor hulu minyak dan gas (migas) yakni gross split dan cost recovery tidak cocok diterapkan di sektor mineral dan batu bara (minerba) alias pertambangan.
Ketua Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli mencontohkan, jika skema bagi hasil cost recovery diterapkan di sektor pertambangan, harus terdapat badan yang kuat dan kredibel untuk melakukan verifikasi biaya ketika kontraktor mengajukan penggantian biaya pertambangan.
Rizal memandang jika badan tersebut tak dibentuk, bakal terdapat potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar penggantian biaya pertambangan.
“Perlu kajian dan diskusi mendalam untuk memutuskan penerapan skema bagi hasil ini di industri pertambangan. Apa untung ruginya bagi negara dan bagaimana daya tarik bagi investor di industri ini. Pemerintah harus menyiapkan infrastruktur yang mendukung untuk itu,” kata Rizal ketika dihubungi, Senin (11/5/2026).
Sementara itu, jika menggunakan skema gross split, pendapatan negara dari sektor pertambangan memang menjadi lebih mudah diprediksi dari awal proses penambangan dilakukan.
Akan tetapi, hal tersebut masih memerlukan kajian dan diskusi mendalam untuk mengetahui implikasi penerapannya; terutama bagi keberlangsungan bisnis tambang.
“Pemerintah untuk mengamankan pendapatan negara perlu menjaga kondisi bisnis pertambangan yang kondusif, aman, dan nyaman dengan membuat regulasi yang mendukung bisnis tersebut dan juga perlindungan terhadap lingkungan harus dilaksanakan dengan baik,” tegas dia.
Rizal menyatakan di industri pertambangan tidak mengenal dua skema tersebut, yang berlaku saat ini adalah semua biaya mulai dari eksplorasi, eksploitasi, hingga penjualan ditanggung oleh kontraktor — mirip dengan sistem gross split.
Sementara itu, pemerintah mendapatkan pajak dari tahap-tahap awal kegiatan tambang sebagai penerimaan negara seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), iuran tetap lahan, dan lain-lain.
Selain pajak, pemerintah juga mendapatkan pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bentuk royalti dan pungutan lainnya sesuai ketentuan undang-undang.
“Otomatis kontraktor akan melakukan cost control dan efisiensi dalam operasionalnya. Makin besar keuntungan yang didapatkan dari operasi tersebut, tentu pendapatan negara dari pajak dan lain-lain akan lebih besar. Juga makin tinggi harga komoditas, PNBP dari royalti juga akan makin meningkat,” ujar Rizal.
Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia baru-baru ini mengaku sedang mengkaji mengubah sistem bagi hasil pertambangan, menjadi seperti sistem bagi hasil di industri hulu migas.
Bahlil menyatakan pemerintah sedang berencana melakukan penataan kembali pada sektor pertambangan, sehingga hasil pertambangan di Indonesia dapat lebih besar dinikmati oleh negara, alih-alih oleh pihak lainnya.
“Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita,” kata Bahlil kepada awak media, di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).
Di industri migas, pada skema cost recovery, kontraktor dapat terlebih dahulu mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan dari hasil produksi sebelum dilakukan pembagian dengan negara.
Sementara itu, pada skema gross split, tidak ada penggantian biaya operasi, tetapi pembagian hasil dilakukan langsung berdasarkan porsi yang telah ditetapkan sejak awal kontrak.
“Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” tegas Bahlil.




