Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) memperingatkan adanya risiko hengkangnya investor asing dari sektor pertambangan nasional apabila pemerintah tetap menaikkan tarif royalti mineral pada Selasa (12/5/2026). Peringatan ini muncul di tengah kondisi industri yang sedang lesu akibat pemangkasan produksi.
Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, menjelaskan bahwa pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara dan keberlangsungan investasi. Dilansir dari Bloombergtechnoz, penetapan royalti tinggi saat harga komoditas rendah dinilai akan menurunkan daya saing industri pertambangan Indonesia secara signifikan.
“Pemerintah tetap harus memastikan tarif royalti tetap kompetitif agar tidak memicu relokasi investasi ke negara lain yang dapat lebih memberikan jaminan investasi yang lebih baik,” kata Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum PERHAPI. Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam regulasi tersebut.
Sebagai solusi, PERHAPI mengusulkan penerapan mekanisme royalti progresif atau bertingkat. Melalui skema ini, tarif akan melonjak saat harga komoditas tinggi dan secara otomatis menurun ketika harga pasar melemah guna menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Merespons situasi tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi menunda rencana penyesuaian tarif royalti mineral pada Senin (11/5/2026). Penundaan dilakukan untuk mengevaluasi formulasi yang lebih adil bagi negara maupun pelaku usaha.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengusulkan kenaikan tarif signifikan dalam draf revisi Peraturan Pemerintah No. 19/2025. Salah satu poin krusial adalah usulan kenaikan tarif dasar royalti emas dari semula 7 persen menjadi langsung dimulai dari 14 persen.
Perbandingan Usulan Tarif Royalti Mineral

Hingga saat ini, pemerintah belum menentukan batas waktu penangguhan rencana kenaikan tarif tersebut. Kementerian ESDM masih terus menghimpun masukan dari pelaku usaha untuk menyusun struktur iuran yang tidak memberatkan operasional tambang di lapangan.
Sumber : https://www.beritajejakfakta.id/perhapi-ingatkan-risiko-investor-tambang



