KOMPAS.com – Wacana penyesuaian harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) kembali mengemuka.
Pemerintah mulai mengkaji revisi harga patokan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kondisi industri pertambangan dan kemampuan PT PLN (Persero).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kenaikan biaya produksi menjadi salah satu faktor utama yang sedang diperhitungkan pemerintah.
Menurut dia, nisbah kupas atau stripping ratio (SR), terutama untuk tambang batubara kalori medium, kini berada di kisaran 8 hingga 12.
“Cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, nggak mungkin juga, karena pengusaha juga kan kita harus jaga agar mereka tidak rugi,” kata Bahlil kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Bahlil mengakui pemerintah membuka peluang untuk merevisi harga patokan DMO.
“Lagi kita menghitung, plus-minus agar PLN tidak dirugikan, pengusahanya juga tidak dirugikan,” ujarnya.
Harga DMO Tak Berubah Sejak 2018
Pemerintah menetapkan harga DMO batu bara untuk sektor kelistrikan sebesar 70 dollar AS per ton sejak 2018.
Harga tersebut mengacu pada batubara dengan nilai kalori 6.322 Gross As Received (GAR) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menilai harga tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi industri saat ini.
Menurut dia, selama hampir delapan tahun terakhir terjadi kenaikan biaya yang signifikan, mulai dari bahan bakar, alat berat, upah pekerja, logistik, hingga kewajiban lingkungan.
“Dalam penentuan harga DMO, menurut kami ada beberapa faktor yang perlu dilihat biaya produksi aktual. Karakter batubara untuk kelistrikan yang berbeda dengan batu bara kalori tinggi yang biasa menjadi acuan pasar, selisih dengan harga pasar agar tidak terlalu lebar dalam jangka panjang, serta keberlanjutan usaha tambang itu sendiri,” kata Gita kepada Kontan.co.id, Jumat (19/6/2026).
APBI juga menilai harga DMO sebaiknya tidak dipertahankan tetap dalam jangka panjang.
Asosiasi mengusulkan mekanisme penyesuaian berkala yang dikaitkan dengan persentase tertentu dari Harga Batubara Acuan (HBA).
“Dengan begitu, PLN tetap mendapatkan harga khusus untuk ketahanan listrik nasional, tetapi harganya juga tidak tertinggal terlalu jauh dari perkembangan biaya dan pasar,” ujar Gita.




