Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengungkapkan anak usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) mengalami pemangkasan produksi batu bara mencapai 90% dari total target produksi yang diajukan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Dewan Pakar Perhapi Irwandy Arif menyatakan isu besaran pemangkasan tersebut muncul gegara rekomendasi produksi awal yang diterima ITMG melalui aplikasi MinerbaOne terpangkas hingga 90% dari yang diajukan.
Meskipun begitu, Guru Besar Teknik Pertambangan ITB tersebut menegaskan pemangkasan produksi yang terjadi pada anak usaha ITMG tersebut belum bersifat final, sebab RKAB 2026 komoditas batu bara masih belum terbit.
“Mengenai pemotongan RKAB belum ada yang resmi, misalnya perusahaan A atau perusahaan B, belum ada yang resmi, itu yang pertama. Kedua, bukan 40%—60%, tetapi ada yang kena [hingga] 90%. Ada anak perusahaan ITMG, tetapi ini kan belum resmi, artinya dari yang tadinya ada di laman Minerba jadi hilang kan,” kata Irwandy dalam lokakarya Perhapi, dikutip Kamis (12/2/2026).

Irwandy mengatakan jika perusahaan tersebut mengajukan target produksi sebesar 1 juta ton, maka produksi batu bara yang diterima dalam RKAB 2026 bisa anjlok menjadi 100.000 ton.
Dampak Harga
Lebih lanjut, Irwandy juga tak dapat memprediksi apakah pemangkasan produksi batu bara nasional menjadi sekitar 600 juta ton dari realisasi 2025 sebesar 790 juta ton bakal mengkerek harga atau tidak
“Kita juga belum tahu. Ada yang bilang pengurangan produksi batu bara artinya harga naik, belum tentu karena itu. Produksi batu bara dunia terutama China kan besar sekali, 8 miliar ton sendiri. Kita hanya ratusan juta ton aja,” ucap dia.
Dihubungi secara terpisah, Direktur ITMG Yulius Kurniawan mengaku belum dapat memberikan informasi ihwal isu pemangkasan batu bara tersebut.
Dia menyatakan saat ini target produksi batu bara perusahaan masih dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
“Untuk angka-angka ini saya belum dapat infokan lebih banyak karena angkanya masih dalam proses evaluasi. Kita tunggu saja angka pastinya nanti,” kata Yulius kepada Bloomberg Technoz.
Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengungkapkan sejumlah penambang tetap mendapatkan pemangkasan target produksi dalam RKAB 2026 mencapai 70%, meskipun Kementerian ESDM telah mengevaluasi target produksi yang sempat diberikan.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan kuota produksi yang disetujui Kementerian ESDM masih belum mencerminkan kondisi keekonomian tambang, sehingga operasional pertambangan berpotensi sangat terbatas.
“Dalam proses RKAB yang berjalan, perusahaan tetap diwajibkan menggunakan kuota produksi yang telah dipotong. Dari sisi industri, tingkat kuota ini dalam banyak kasus belum mencerminkan kondisi keekonomian tambang, sehingga ruang gerak operasional menjadi sangat terbatas,” kata Gita kepada Bloomberg Technoz, Selasa (10/2/2026).
Gita mengungkapkan kegiatan pertambangan tidak dapat diberhentikan sementara secara tiba-tiba lalu dilanjutkan kembali.
Menurutnya, produksi batu bara perusahaan sudah dirancang secara berjangka, mulai dari pengaturan tambang, alat, hingga tenaga kerja.
Namun, dia juga belum mendapatkan informasi lebih lanjut apakah penambang batu bara dapat merevisi kuota produksinya atau tidak.
“Dengan ketidakpastian mengenai apakah revisi kuota masih dimungkinkan atau tidak, perusahaan berada dalam posisi yang sulit untuk mengambil keputusan usaha,” tegas dia.
Gita mewaspadai kuota produksi yang lebih rendah tersebut tidak hanya menekan perusahaan pertambangan, melainkan turut menekan rantai usahanya.
Lebih lanjut, dia memasukan APBI ketika melakukan pertemuan dengan Dirjen Minerba telah menjelaskan kondisi riil yang sedang dihadapi oleh pelaku usaha dan menjelaskan implikasi pemangkasan produksi yang terlalu besar.
“Masukan tersebut mencerminkan situasi operasional dan tantangan ekonomi yang dihadapi di lapangan,” tegas Gita.
Adapun, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengklaim bakal memangkas target produksi batu bara para penambang dalam RKAB 2026 secara proporsional.
Salah satu aspek yang dipertimbangkan, kata Tri, yakni seberapa besar setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikontribusikan perusahaan batu bara tersebut.
Dia menegaskan perusahaan dengan setoran PNBP tinggi bakal mendapatkan pemangkasan produksi yang lebih kecil.
“Namun, otomatis kita proporsional artinya yang PNBP-nya gede, yang kontribusinya gede itu otomatis pemotongannya enggak begitu [besar],” ujar Tri ditemui di Menara Bank Mega, Kamis (5/2/2026).
Tri juga memastikan data viral soal target produksi batu bara sejumlah perusahaan besar serta volume yang disetujui Ditjen Minerba merupakan rumor belaka alias tidak valid.




