jpnn.com, JAKARTA – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menilai teknologi backfilling atau pengisian kembali lubang tambang sangat cocok diterapkan di industri pertambangan Indonesia. Metode ini dipandang sebagai solusi teknis dan lingkungan terbaik untuk mengatasi tingginya risiko geoteknik di dalam negeri. Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis & Hilirisasi Mineral PERHAPI, Muhammad Toha, mengungkapkan bahwa kondisi alam Indonesia menjadi tantangan besar bagi metode konvensional.
Fasilitas penyimpanan di permukaan atau Tailing Storage Facility (TSF) konvensional dinilai memiliki risiko tinggi jika diterapkan tanpa perhitungan matang. “Di Indonesia, yang memiliki curah hujan tinggi dan topografi yang seringkali curam, membangun bendungan tailing raksasa (TSF) memiliki risiko geoteknik yang tinggi,” ujar Muhammad Toha. Ia menambahkan, penerapan TSF juga membutuhkan cekungan alami yang besar di sekitar kawasan tambang.
Selama ini, metode TSF menjadi pendekatan yang paling umum digunakan untuk menampung tailing atau limbah sisa proses pengolahan mineral.
TSF modern sebenarnya telah dilengkapi standar rekayasa ketat dan pemantauan real-time sehingga banyak yang terbukti beroperasi aman selama puluhan tahun.
Toha menegaskan bahwa TSF bukan sebuah ancaman, melainkan aset infrastruktur kritikal yang membutuhkan pengawasan ketat.
Namun, pascakegagalan bendungan besar di dunia, seperti tragedi Brumadinho di Brasil, standar tata kelola global kini makin diperketat melalui Global Industry Standard on Tailings Management (GISTM). Hal ini mendorong industri pertambangan global termasuk Indonesia untuk mulai beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan seperti backfilling. Metode backfilling dilakukan dengan cara mengembalikan tailing yang telah didetoksifikasi ke dalam rongga tambang bawah tanah. Material sisa tersebut biasanya dicampur dengan batuan sisa dan bahan pengikat seperti semen untuk memperkuat struktur stabilitas tambang dari dalam.
Penerapan teknologi backfilling dinilai menjadi solusi “bersih” masa depan bagi industri pertambangan nasional. Selain mampu memperkuat struktur bawah tanah, metode ini terbukti efektif meminimalkan akumulasi limbah di daratan serta mengurangi kebutuhan pembukaan lahan baru di permukaan bumi. Menurut dia, meskipun biaya operasional backfilling seperti pemompaan atau pengangkutan material tampak mahal di awal, metode ini menghemat biaya reklamasi di masa depan. “Sebenarnya soal biaya sama saja. Yang paling penting adalah mengutamakan lingkungan dan keselamatan yang disesuaikan dengan AMDAL dan kajian teknis nya,” tegas Toha.
Di Sumatera, PT Dairi Prima Mineral (DPM) menjadi salah satu perusahaan yang mengadopsi teknologi ini. Berdasarkan revisi Studi Kelayakan (Feasibility Study), PT DPM memilih mengolah seluruh tailing menjadi material pengisi rongga tambang. Opsi ini dianggap sebagai strategi optimum yang memberikan dampak terkecil dari sisi pengelolaan wilayah. Seluruh sisa tailing akan dimanfaatkan kembali untuk backfilling.
Dengan penerapan sistem ini, PT DPM memastikan tidak ada lagi fasilitas penyimpanan tailing permanen di permukaan yang membutuhkan lahan luas, yang selama ini sering menjadi kekhawatiran masyarakat sekitar.
Kepatuhan terhadap Regulasi
Pengelolaan limbah oleh PT DPM tidak dilakukan sembarangan. Di Indonesia, prosedur pengelolaan tailing diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mencakup standar lokasi, desain konstruksi, sistem pengendalian pencemaran, hingga pemantauan lingkungan pada tahap operasi dan pasca-operasi. Metode backfilling yang diusung PT DPM pun telah mendapatkan persetujuan teknis dan termaktub dalam izin AMDAL perusahaan.
Selain untuk keamanan struktur, tren global kini mulai memandang tailing sebagai sumber daya sekunder (secondary resources).
Tailing tidak lagi dianggap sebagai beban lingkungan, melainkan material yang memiliki nilai ekonomi melalui ekstraksi mineral sisa atau pemanfaatan material bangunan, sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular.
Selain limbah padat, pengelolaan air tambang menjadi isu krusial lainnya. Sesuai Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022, setiap perusahaan tambang wajib mengolah air limbah sebelum dilepas ke badan air permukaan.
Dalam praktiknya, air dari area tambang harus melalui kolam pengendapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk:
Memisahkan lumpur dan partikel padat, Menstabilkan tingkat keasaman (pH), dan Memastikan kandungan logam berada di bawah ambang batas baku mutu.
PT Dairi Prima Mineral sendiri telah menyiapkan Mine Water Management System. Air yang digunakan dalam operasional akan diambil dari sumur penampung (underground water sump) dan diproses kembali (recycle) untuk menekan ketergantungan pada sumber air publik. Untuk menjamin transparansi, perusahaan menyediakan 9 titik pemantauan air tanah dan 15 titik pemantauan air permukaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan air yang dilepas ke sungai tetap berada pada pH standar 6-9 dan memenuhi baku mutu lingkungan. Pada akhirnya, praktik pertambangan yang bertanggung jawab bukan lagi soal memilih teknologi yang populer, melainkan tentang kepatuhan hukum dan penggunaan data yang akurat demi menjaga keseimbangan antara industri dan kelestarian alam.




