Program hilirisasi batubara di Indonesia menghadapi kendala signifikan, terutama karena biaya investasi yang tinggi dan ketergantungan pada teknologi asing. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengemukakan bahwa hal ini menyebabkan produk olahan batu bara memiliki harga yang cukup mahal.
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, menyampaikan bahwa tingginya biaya teknologi pengolahan batu bara berpotensi menekan tingkat pengembalian investasi. Kondisi ini membuat proyek-proyek hilirisasi menjadi kurang menarik bagi investor, demikian dilansir dari Bloomberg Technoz.
Sebagai contoh, Sudirman menyoroti proyek gasifikasi batu bara menjadi dimetil eter (DME) yang sebelumnya digarap oleh PT Bukit Asam. (PTBA) bersama air product & chemical inc. (APCI. Projek tersebut menurut Sudirman, terpaksa tidak berlanjut.
Ia menduga bahwa evaluasi keekonomian proyek dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu tidak menunjukkan tingkat keuntungan yang diharapkan. Harga jual produk DME dinilai masih di bawah ekspektasi untuk mencapai profitabilitas yang memadai.
“Sepanjang hasil kajian keekonomian masih belum dapat memberikan hasil dengan tingkat return yang positif, memang program hilirisasi batu bara di Indonesia ini masih akan menjadi angan-angan saja,” kata Sudirman pada Sabtu, 11 April 2026.
Sudirman mengakui bahwa Indonesia tertinggal jauh dari China dalam pengembangan hilirisasi batu bara. China bahkan mampu memanfaatkan gejolak di Selat Hormuz untuk meningkatkan produksi bahan baku plastik dari batu bara. Sementara itu, Indonesia masih sangat berharap pada investasi asing yang disertai transfer teknologi guna mengolah batu bara menjadi produk kimia seperti olefin dan metanol.
“Dalam kasus program hilirisasi batu bara di Indonesia yang tidak kunjung berjalan dengan baik, kami menduga salah satu faktor penyebab utamanya adalah tidak adanya kepastian untuk mendapatkan tingkat return keuntungan yang diharapkan oleh investor dari hasil evaluasi keekonomian,” tegas Sudirman.
Pemerintah diharapkan mengambil peran aktif dalam menginisiasi hilirisasi batu bara. Sudirman mendorong agar langkah pemerintah melalui Danantara dalam berinvestasi pada proyek DME dapat diperluas ke proyek hilirisasi batu bara lainnya.
“Seiring dengan waktu bukan tidak mungkin biaya operasional dari proses hilirisasi tersebut dapat diturunkan dengan penemuan teknologi baru yang dapat memberikan efisiensi terhadap proses hilirisasi batu bara,” ungkap Sudirman.
Di China, perusahaan batu bara telah beralih ke manufaktur produk kimia untuk menopang pertumbuhan, merespons pembatasan pasokan migas akibat konflik di Teluk Persia. China Shenhua Energy Co., penambang batu bara terbesar yang terdaftar di bursa, mengalihkan pengeluaran modal ke produksi olefin berbasis batu bara, yang merupakan bahan kimia dasar untuk plastik, serat, dan pelarut.
Industri batu bara menjadi bahan kimia telah mengalami pertumbuhan pesat, didorong oleh lobi pertambangan yang mencari sumber permintaan baru di tengah tantangan dari energi terbarukan. Penggunaan batu bara sebagai substitusi minyak dalam industri kimia semakin penting saat pasar bahan baku saingan seperti nafta dan LPG mengalami pengetatan.
Keunggulan margin batu bara dibandingkan minyak dalam produksi bahan kimia mencapai titik terlebar sejak 2015, menurut China International Capital Corp. Batu bara kini menyumbang sekitar seperlima dari produksi olefin China, berdasarkan data Ningxia Baofeng Energy Group Co. Produsen konversi batu bara menjadi olefin terbesar di China melaporkan lonjakan laba bersih 79% tahun lalu setelah memperluas kapasitas tahunan menjadi 5 juta ton.
Peraturan di Indonesia mewajibkan pemegang IUPK untuk berinvestasi dalam hilirisasi batu bara. Kewajiban ini tercantum dalam Undang-undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Pasal 169 ayat (4) dan Pasal 169 ayat (5).
Khusus bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, hilirisasi batu bara bersifat wajib dan menjadi syarat perpanjangan izin. Mandatori ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126 ayat (2).
Hingga saat ini, tercatat ada 7 perusahaan yang diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara sebagai konsekuensi peralihan kontrak menjadi IUPK. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, dan PT Berau Coal.
Dari daftar tersebut, Multi Harapan Utama (MHU) memiliki proyek hilirisasi batu bara menjadi semikokas, sementara Tanito Harum juga menggarap semikokas, dan Berau Coal berfokus pada produksi metanol.
Sumber : https://www.asatunews.co.id/hilirisasi-batu-bara-investasi-tinggi




