NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Industri pertambangan nasional menghadapi tekanan berlapis akibat kebijakan pengendalian produksi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), serta rencana implementasi B50. Kondisi ini memaksa sejumlah perusahaan melakukan efisiensi, termasuk penyesuaian tenaga kerja.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, mengatakan, kebijakan pengendalian produksi untuk komoditas batu bara dan nikel dalam persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 menjadi tantangan besar bagi industri.
“Kebijakan pengendalian produksi untuk dua komoditas tambang, yakni batu bara dan nikel untuk proses persetujuan RKAB 2026 menjadi bencana bagi industri pertambangan nasional,” ujar Widhy dalam diskusi “Peran RKAB dan Peningkatan Produksi Dalam Strategi Menyikapi Tantangan Global”, di Jakabaring, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, perubahan mekanisme persetujuan RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan turut memicu kekhawatiran pelaku usaha. Pasalnya, keterlambatan persetujuan kerap menghambat operasional perusahaan di awal tahun.
“Banyak sekali perusahaan yang tidak dapat berfungsi pada awal tahun karena keterlambatan proses persetujuan RKAB,” katanya.
Menurut Widhy, Perhapi sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran atas perubahan kebijakan tersebut. Meski telah tersedia aplikasi untuk mendukung proses persetujuan, realisasinya tetap mengalami keterlambatan hingga Maret 2026.
“Alhamdulillahnya, ada semacam relaksasi untuk menggunakan 25% dari kegiatan yang masih berlaku,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan tambang batu bara telah mulai menyesuaikan operasi sebagai respons terhadap rencana pembatasan produksi. Bahkan, dampaknya sudah terlihat pada tenaga kerja.
“Saat ini sudah terjadi di beberapa tempat, bahkan yang di ibu kota adalah mem-PHK, menterminasi karyawannya di daerah pusat kehidupan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti tantangan penggunaan B50 sebagai bahan bakar di sektor pertambangan yang dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi. Berdasarkan pengalaman penggunaan B20 hingga B40, terjadi penurunan performa alat dan peningkatan biaya perawatan, terutama di wilayah terpencil dengan keterbatasan penyimpanan bahan bakar.
Meski pemerintah mengklaim B50 dapat menghemat subsidi solar hingga Rp48 triliun, para ahli meminta kebijakan tersebut dikaji lebih matang agar tidak menimbulkan risiko operasional dan dampak sosial yang luas.
Sementara itu, Direktur Business Development Pamapersada, Ade Candra, mengatakan, kondisi geopolitik global turut memengaruhi kinerja perusahaan jasa pertambangan. Kenaikan harga komoditas, termasuk batu bara, di satu sisi memberikan keuntungan, namun di sisi lain menimbulkan tekanan pada rantai pasok.
“Kita membutuhkan bahan bakar untuk dapat menjalankan alat-alat tambang. Kita juga membutuhkan komponen-komponen yang masih banyak tergantung dari luar,” kata Ade.
Ia menambahkan, penyesuaian produksi yang tercantum dalam RKAB otomatis berdampak pada perusahaan kontraktor tambang, termasuk dalam hal tenaga kerja.
“Kita mau enggak mau sudah mulai untuk menyesuaikan jumlah manpower. Sejak Februari kita enggak ada pilihan dan mencoba menyesuaikan jumlah manpower,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, meskipun harga batu bara mengalami kenaikan hingga sekitar 25%, lonjakan harga bahan bakar global justru lebih tinggi. Pada periode Januari hingga Maret, kenaikannya bahkan mencapai 155%.
“Kondisi ini kemudian ditambah dengan adanya penyesuaian produksi. Ini tentu akan berdampak secara signifikan kepada customer pada akhirnya,” katanya. (Shiddiq)




