AKURAT.CO Rencana pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Energi untuk menjamin pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN dinilai positif.
Namun, mekanisme kerja dan pembagian kewenangan BLU dengan PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) masih perlu diperjelas.
Pengamat Pertambangan sekaligus Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli menilai pembentukan BLU dapat menjadi langkah positif untuk memberikan kepastian pasokan batu bara bagi pembangkit PLN.
Menurut Rizal, kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 155 juta ton per tahun atau sekitar 13 juta ton per bulan. PLN juga perlu menjaga persediaan batu bara atau days of stock (HOP) di atas 25 hari untuk menjamin keandalan sistem kelistrikan.
Namun, ia menilai pemerintah masih perlu memperjelas posisi BLU terhadap PLN EPI yang selama ini menjalankan fungsi pengadaan batu bara untuk pembangkit PLN.
“Apakah penugasannya nanti BLU ini akan menggantikan fungsi PLN EPI? Apakah PLN EPI akan dibubarkan karena sudah ada badana layanan umum yang menangani mesalah pengadaan bahan bakar ke PLN? Ini masih belum jelas karena belum ada regulasi yang terbaru tentang itu,” kata Rizal kepada Akurat, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, pemerintah juga perlu menentukan apakah BLU nantinya hanya berperan sebagai perantara antara perusahaan tambang dan PLN atau bertindak sebagai pembeli sekaligus pedagang batu bara.
Jika BLU hanya menjadi perantara, seluruh aktivitas seperti pemuatan, pengapalan, hingga pengiriman ke PLTU tetap dilakukan pemasok. Namun, skema tersebut berpotensi menimbulkan biaya administrasi atau fee yang perlu diperhitungkan dalam biaya pengadaan batu bara PLN.
Sementara jika BLU bertindak sebagai pembeli atau trader, pemerintah perlu memperjelas aspek perizinan, termasuk izin pengangkutan dan penjualan serta izin pencampuran (blending) batu bara.
“Dengan hadirnya BLU ini tentu harus dipertimbangkan keberadaan PLN EPI dan anak usaha lainnya yang berkaitan untuk menghindari pemborosan anggaran dalam pengadaan bahan bakar untuk pembangkit PLN. Kita tunggu regulasi berkiatan agar semua menjadi jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan penilaian lebih jauh karena detail pembentukan BLU belum disosialisasikan secara menyeluruh kepada pelaku industri.
“Kami belum ingin berspekulasi dulu karena detail BLU ini juga belum disosialisasikan secara menyeluruh. Jadi kami perlu melihat dulu seperti apa konsep, kewenangan, dan mekanismenya,” tutur Gita.
Gita menambahkan, industri pada dasarnya membutuhkan kebijakan yang mampu menjamin pasokan batu bara ke pembangkit dengan tetap menjaga efisiensi. Jangan sampai pembentukan BLU justru menambah kompleksitas dalam rantai pasok batu bara domestik.
“Yang pasti, dari sisi industri yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini bisa menjamin pasokan ke pembangkit, tetap efisien, dan tidak membuat rantai pasok menjadi lebih rumit,” pungkasnya.
Sumber : https://www.akurat.co/riil/886786/blu-energi-disiapkan-kewenangan-dengan-pln-epi-diminta-diperjelas




