Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menilai pengalihan transaksi komoditas pertambangan ke Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menimbulkan risiko yang dapat menyulitkan penambang.
Apalagi, sistem tersebut merupakan sistem baru yang diprediksi masih memerlukan berbagai penyesuaian.
Ketua Umum PEERHAPI Sudirman Widhy Hartono mengingatkan sejumlah potensi hambatan terbentuknya bursa mineral tersebut.
Salah satunya ketika masa transisi ke sistem BMKS per 1 Januari 2027, terdapat potensi hambatan teknis operasional dalam pengikatan kontrak baru.

Dia menjelaskan hambatan perdagangan pada sistem baru berisiko menahan laju penjualan komoditas, yang dalam jangka pendek dapat menurunkan volume ekspor dan penerimaan negara seementara waktu.
“Selama masa transisi dan adaptasi ke sistem bursa baru per 1 Januari 2027, ada potensi hambatan teknis operasional dalam pengikatan kontrak baru. Hambatan perdagangan pada sistem baru berisiko menahan laju penjualan komoditas,” kata Sudirman ketika dihubungi, Rabu (19/8/2026).
Biaya Kepatuhan
Selain itu, Sudirman menilai pengalihan transaksi ke bursa domestik tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran dari sisi biaya kepatuhan bagi korporasi.
Dia khawatir sentimen tersebut bakal berdampak buruk terhadap kepercayaan investor.
“Sentimen pembentukan regulasi baru di sektor minerba terbukti sempat memicu respons negatif di pasar modal, yang menyebabkan saham-saham emiten tambang rontok massal karena kekhawatiran tergerusnya margin laba bersih perusahaan,” tegas Sudirman
Dia juga mewaspadai jika nantinya volume transaksi di BMKS rendah, sebab kondisi tersebut dapat membuat investor enggan melakukan transaksi melalui BMKS. Jika transaksi sepi, mimpi Indonesia sebagai penentu harga juga bisa terganjal.
“Akibatnya, para pelaku industri pertambangan global maupun lokal akan tetap mengabaikan bursa Indonesia dan memilih kembali menggunakan harga acuan internasional seperti LME atau Singapura. Jika transaksi sepi, efektivitas bursa sebagai price setter akan gagal,” ungkap Sudirman,
Sudirman menambahkan, membangun kepercayaan trader global juga tak dapat dilakukan secara instan. Dibutuhkan infrastruktur teknologi yang bebas gangguan, sistem hukum yang adil, serta transparansi tinggi.
“Jika tata kelola bursa ini buruk atau dicurigai penuh intervensi, hal tersebut justru akan melemahkan posisi dan citra Indonesia di pasar global,” ujar dia.
Bagaimanapun, dia mengapresiasi langkah pemerintah untuk meluncurkan BMKS, sebab Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditas tambang mineral strategis yang transaksinya masih mengacu ke London Metal Exchange (LME) maupun Shanghai Future Exchange (SHFE).
“Pembentukan bursa mineral di dalam negeri diharapkan negara Indonesia dapat menjadi pembentuk harga dan bukan sekadar penerima harga,” kata Sudirman.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah membuka peluang untuk mengintegrasikan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) ke BMKS yang tengah disiapkan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah nantinya akan membentuk bursa yang mematok harga sekaligus memperdagangkan komoditas-komoditas utama andalan RI seperti CPO, batu bara, nikel.
Prasetyo memberikan sinyal bursa tersebut akan diberi nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex).
“Ada [kemungkinan untuk mengintegrasikan ICDX dengan Bursa Mineral dan Komoditas], nanti kita lihat ininya. Bisa jadi kan mungkin bisa gabung, mungkin bisa sendiri,” kata Prasetyo kepada awak media di halaman Istana Merdeka, Senin (17/8/2026).
Sebelumnya, Prabowo mengumumkan bursa mineral dan komoditas strategis untuk memperkuat posisi tawar komoditas nasional di pasar internasional akan resmi beroperasi pada awal 2027.
“Pemerintah yang saya pimpin akan segera operasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Januari 2027,” kata Prabowo dalam Rapat Paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Gedung Parlemen, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menjelaskan pemerintah bersama DPR RI akan segera membahas regulasi teknis pelaksanaan bursa tersebut agar dapat disahkan tepat waktu.
“Kami targetkan, ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis segera dibahas dengan DPR RI dan diterbitkan paling lambat 17 September 2026,” ungkapnya.
Langkah strategis ini akan berfokus pada pembentukan harga acuan nasional (Indonesia Reference Price) untuk berbagai produk ekspor unggulan.
“Kita ingin membangun pasar yang dalam, transparan, likuid, dan dipercaya dunia. Produsen, petani, eksportir, pembeli, dan investor akan bertemu dalam satu sistem yang diawasi, dengan data transaksi yang lebih terang dan ruang manipulasi yang semakin sempit,” ungkapnya.
Prabowo juga mengatakan pemerintah bertekad mengakhiri ketergantungan Indonesia pada mekanisme penentuan harga pasar luar negeri.




