Cegah Mispricing, DSI Disarankan Bisa Akses Data Transaksi BMKS

Cegah Mispricing, DSI Disarankan Bisa Akses Data Transaksi BMKS

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) perlu memiliki kewenangan mengakses data transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Ketua Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli menyatakan DSI sejatinya dibentuk pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis, meningkatkan transparansi transaksi untuk mencegah praktik mispricing dan underinvoicing hingga meningkatkan pendapatan negara.

Untuk itu, dia menilai jika sistem PT DSI terintegrasi dengan data transaksi BMKS bakal memudahkan DSI untuk melakukan pengawasan terhadap ekspor komoditas yang transaksinya melalui BMKS.

“Apabila sistem pelaporannya terintegrasi tentu saja akan lebih mudah dalam pengawasan. DSI harus bekerja lebih keras untuk memiliki jaringan kerja di negara-negara tujuan ekspor agar informasi tender, harga lebih mudah didapatkan,” kata Rizal kepada Bloomberg Technoz, Jumat (9/10/2026).

Fasilitas pelabuhan Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai jika DSI hanya menerima informasi transaksi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka tugas pengawasan terhadap ekspor bisa kurang maksimal.

Dia menegasakan seharusnya terdapat integrasi data transaksi BMKS dengan sistem milik PT DSI—yang nantinya sistem PT DSI sudah terintegrasi dengan sistem Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga Ditjen Pajak Kemenkeu.

“Kalau DSI hanya menerima informasi dari OJK ya kurang efektif, karena deteksi underinvoicing-nya tidak akan bisa maksimal. Idealnya tetap harus terjadi data sharing atau integrasi real time,” kata Bisman ketika dihubungi Bloomberg Tehnoz, Jumat (9/10/2026).

Adapun, OJK menegaskan dapat melakukan korordinasi dengan PT DSI untuk memantau praktik misinvoicing hingga mispricing dalam penjualan komoditas di BMKS>

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito menyatakan dalam Pasal 5 Peraturan OJK No. 15/2026 ditegakan OJK dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait atau pihak lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Dengan begitu, dia menilai OJK memang dapat berkoordinasi dengan DSI dalam pemantauan ekspor komoditas yang dijual di BMKS, utamanya dalam rangka meningkatkan transparansi transaksi yang dilakukan melalui BMKS.

“Nah, menindaklanjuti hal tersebut, OJK tentu dapat berkoordinasi dengan setiap pihak termasuk dengan DSI, khususnya dalam konteks ekspor mineral dan komoditas, sehingga harapannya dapat meningkatkan traceability dan transparansi dari seluruh transaksi mineral dan komoditas di Indonesia,” ungkap Sarjito dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026, Senin (5/10/2026).

“Dengan demikian, koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung tujuan menghindari praktik underinvoicing dan transfer pricing [mispricing, red.] dalam trading atas mineral strategis dan komoditas strategis,” tegas dia.

Dalam kesempatan sebelumnya, PT DSI (Persero) menegaskan tidak terlibat langsung dalam operasional dan proses jual–beli komoditas melalui BMKS atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex).

Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony menyatakan peran DSI dan Icomex cukup berbeda. Icomex merupakan bursa komoditas yang salah satunya menetapkan harga referensi melalui mekanisme pasar.

Sementara DSI, kata Mahony, melakukan pemantauan ekspor untuk memverifikasi harga komoditas yang dipantau; batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferro alloy atau paduan besi.

“Jadi peran bursa masih terus berkembang, namun bagi saya, peran bursa berbeda dengan peran DSI. Jadi, bursa menetapkan harga melalui mekanisme yang berbeda. Peran DSI adalah memverifikasi harga. Lalu ada pengguna yang memanfaatkan harga tersebut,” kata Mahony dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Senin (24/8/2026) malam.

Mahony menjelaskan Icomex dan DSI dapat beroperasi berdampingan dalam satu ekosistem yang sama, tetapi masing-masing memiliki peran yang berbeda dan tidak saling terlibat langsung.

“Jadi bagi saya yang penting adalah keduanya bisa saling berdampingan dalam ekosistem, tetapi keduanya harus dibedakan, terutama dari peran yang mereka mainkan. Jadi, pada tahap ini, DSI tidak terlibat langsung dalam Icomex,” tegas dia.

Sekadar informasi, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Transformasi Korporasi PT Timah (Persero) Tbk. atau TINS Ratih Mayasari menyatakan BMKS yang diawasi oleh OJK bakal terhubung langsung dengan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) Kementerian ESDM,

Dengan begitu, asal–usul komoditas yang diperdagangkan melalui BMKS harus memiliki izin yang jelas dan tercatat di data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Di sisi lain, Ratih belum menegaskan produk timah yang bakal dilakukan penjualan melalui BMKS dalam tahap uji coba tersebut.

Dia hanya menegaskan tahap uji coba ditargetkan pada Desember 2026 dan dilakukan penjualan untuk pasar domestik.

“PT Timah kenapa diambil sebagai pilot project di awal? Kalau enggak salah, itu kita sudah mulai masukin [ke BMKS] Desember ini. Itu bertahap juga, enggak langsung jadi yang akan masuk itu adalah pasar domestik dahulu,” kata Ratih dalam wawancara kepada Bloomberg Technoz di kantor pusat TINS, Jumat (25/9/2026).

Sumber : https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/124080/cegah-mispricing-dsi-disarankan-bisa-akses-data-transaksi-bmks/2