Ekspor Satu Pintu Melalui Danantara Hambat Investasi Hilir Batu Bara

Ekspor Satu Pintu Melalui Danantara Hambat Investasi Hilir Batu Bara

Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang berlaku mulai Juni 2026 dinilai menghambat masuknya investasi pada sektor hilir batu bara nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pengurus Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Hary Kristiono, dalam sebuah acara di Jakarta baru-baru ini, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

“Masalahnya bukan pada pembeli [batu bara], tetapi investasinya, sudah menjadi kabar buruk,” ungkap Kris.

Dia menjelaskan bahwa kepastian investasi terganggu akibat perubahan regulasi ini, terutama setelah adanya pertemuan asosiasi dengan China Investors Association atau Investment Association of China (IAC).

“Mereka [investor China] mengajukan permohonan dari 17 perusahaan. Namun, seminggu yang lalu mereka mengatakan kepada saya, mereka takut akan ketidakpastian,” ungkap Kris.

Menurutnya, penahanan modal dari investor Negeri Panda tersebut berdampak langsung pada proyek-proyek bernilai tambah tinggi di Indonesia.

“Mereka para pemilik teknologi bernilai tambah tinggi, seperti gasifikasi sampai mereka bisa bikin plastik dari bara,” ungkapnya.

Kris menilai keterlibatan Danantara sebagai pintu tunggal ekspor akan otomatis merombak tata kelola kontrak komersial yang telah berjalan sebelumnya.

“Jadi kalau ada perubahan ekspor, misalnya diganti ke Danantara, itu bakal berubah klausul. Itu ada kemungkinan penalti dan pembatalan,” jelasnya.

Akibat perombakan kontrak tersebut, para pelaku usaha kini harus mengulang proses negosiasi bisnis secara business-to-business (B2B) untuk menyesuaikan aspek komersial yang baru.

Di sisi pemerintah, kebijakan ini diklaim bertujuan untuk membenahi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui badan usaha milik negara.

“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam pidato rapat paripurna DPR RI tanggal 20 yang intinya pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar, ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor,” kata Airlangga.

Menteri Koordinator Ekonomi tersebut menambahkan bahwa mekanisme satu pintu ini juga berfungsi meningkatkan pengawasan kualitas serta validitas data pengapalan komoditas ke luar negeri.

“Ekspor komoditas SDA ini dilakukan melalui satu pintu yaitu BUMN ekspor dengan nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia Persero atau PT DSI dan ini akan dilakukan ekspor SDA strategis dengan mekanisme ekspor satu pintu dan pengawasan ekspor serta kualitas dan validitas data ekspor agar terlaksana lebih baik,” tambahnya.

Pemerintah menargetkan pengetatan regulasi ini dapat meminimalkan risiko penyelewengan keuangan dalam aktivitas perdagangan internasional.

Airlangga melanjutkan bahwa pengaturan ini akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Ia menyebut kebijakan tersebut untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor.

Optimisme pemerintah didasarkan pada besarnya sumbangsih komoditas batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan paduan besi (ferro alloy) terhadap perekonomian domestik.

“Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal.

Ketiga komoditas strategis yang diwajibkan melalui PT DSI tersebut tercatat menyumbang nilai ekspor sebesar US$66,13 miliar atau setara 23,4% dari total ekspor nasional sepanjang tahun 2025.

“Dan ini adalah penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut. Dan dengan gambaran nilai ekspor batu bara sekitar US$24,48 miliar. Kemudian kelapa sawit CPU sebesar US$24,42 miliar. Kemudian terkait dengan ferro alloy atau paduan besi sebesar US$16,49 miliar,” ujarnya

Penerapan wajib ekspor tahap pertama yang dimulai pada 1 Juni 2026 ini akan dilanjutkan ke tahap transisi kedua pada 1 September 2026 sebelum diimplementasikan secara penuh paling lambat 1 Januari 2027.

Sumber : https://www.mediakompeten.co.id/ekspor-satu-pintu-danantara-hambat-investasi