REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat tata kelola pertambangan untuk meningkatkan nilai ekonomi kekayaan mineral nasional. Penguatan dilakukan melalui digitalisasi pengawasan, pencatatan penerimaan negara, penataan tambang rakyat, hingga penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pemerintah terus mendorong pengelolaan mineral agar tidak berhenti pada penjualan bahan mentah. Menurut dia, tata kelola yang kuat diperlukan agar pemanfaatan kekayaan mineral memberikan nilai tambah sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya.
“Perbaikan tata kelola untuk emas itu kita sudah lakukan, salah satunya melalui penggunaan aplikasi seperti e-PNBP. Dengan sistem ini, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan tidak dapat masuk ke dalam sistem resmi,” kata Tri di Jakarta, dikutip Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan sistem digital menjadi salah satu instrumen untuk memastikan aktivitas pertambangan yang masuk dalam sistem resmi dapat tercatat dengan baik. Langkah tersebut sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dan pencatatan penerimaan negara.
Penguatan tata kelola juga dilakukan melalui peran badan usaha milik negara (BUMN) pertambangan dalam mengelola sumber daya mineral. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai, penguatan peran MIND ID dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.
“Sebagai gent of development, MIND ID menjalankan peran sebagai perpanjangan tangan negara di sektor pertambangan, sehingga nilai ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara,” kata Faisal.
Melalui pengelolaan terintegrasi di bawah holding MIND ID, perusahaan anggota seperti ANTAM, Bukit Asam, INALUM, Freeport Indonesia, PT Timah, dan Vale Indonesia tercatat menyumbang lebih dari Rp98 triliun kepada negara sepanjang 2022-2024. Kontribusi tersebut berasal dari dividen, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pakar pertambangan sekaligus Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengingatkan kekayaan mineral Indonesia bersifat terbatas sehingga pemanfaatannya perlu dilakukan secara hati-hati dan terukur. Ia juga menyoroti pertambangan ilegal yang berpotensi mengurangi sumber daya mineral sekaligus menekan penerimaan negara dan merusak lingkungan.
“Selain menguras sumber daya mineral, pertambangan ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara,” kata Rizal.
Persoalan pertambangan ilegal turut menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sepanjang 2023-2025, nilai transaksi yang diduga terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana yang diduga mencapai Rp992 triliun.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menekankan penguatan tata kelola pertambangan perlu memastikan manfaat ekonomi sumber daya alam benar-benar dirasakan negara dan masyarakat. Ia menyebut keberhasilan pengelolaan sektor pertambangan perlu terlihat dari kontribusi terhadap penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, hingga penguasaan teknologi.




