BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Aceh, Muhammad Hardi, mengatakan manfaat ekonomi dari investasi pertambangan bagi Aceh sebenarnya dapat dilihat secara nyata dari rantai ekonominya, bukan hanya dari penerimaan Pemerintah. Salah satu indikator yang sangat jelas adalah data perdagangan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sepanjang Januari–Juni 2026, berdasarkan penjumlahan data bulanan BPS, ekspor Aceh mencapai sekitar USD 366,73 juta, dan komoditas batubara sekitar USD 261,57 juta, atau kurang lebih 71,3 persen dari total ekspor Aceh pada semester I 2026.
“Ini menunjukkan bahwa sampai semester pertama 2026, batubara masih merupakan salah satu penopang utama ekspor Aceh,” kata Muhammad Hardi, Selasa, 13 Oktober 2026.
Ia menyebutkan sampai Agustus 2026, nilai ekspor batubara Aceh sekitar USD 358,83 juta dari total ekspor sekitar USD 524,77 juta, atau sekitar 68,4 persen. Total tersebut didapat jika data bulanan BPS dijumlahkan.
“Pada Agustus saja, batubara mencapai USD 44,08 juta atau 59,56 persen dari total ekspor Aceh,” sebutnya.
Ia mengatakan pertambangan, khususnya batubara, masih memiliki peran penting dalam ekonomi Aceh saat ini. Namun justru karena kontribusinya besar, manfaat ekonominya harus diperluas agar tidak hanya berupa nilai ekspor.
“Contohnya di Aceh Barat dan Nagan Raya. Di kedua kabupaten tersebut kegiatan operasi produksi batubara sedang menggeliat, di mana perusahaan-perusahaan batubara di kedua wilayah tersebut tidak hanya menyerap tenaga kerja langsung, tetapi juga tenaga kerja melalui vendor dan mitra kerja lokal,” ucapnya.
Menurutnya jika berbicara multiplier effect, secara sederhana, sekitar lebih kurang 5.000 orang bekerja langsung maupun tidak langsung dalam ekosistem pertambangan di ke dua wilayah tersebut. Sementara rata-rata penghasilan per bulan mencapai Rp5 juta.
Menurutnya hal tersebut menyiratkan jumlah uang sekitar Rp25 miliar per bulan atau Rp300 miliar per tahun secara potensial berputar melalui konsumsi rumah tangga, makanan, transportasi, kos, perdagangan, bengkel, jasa, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
“Angka Rp300 miliar tersebut adalah perhitungan sederhana matematis, dan PERHAPI Aceh bersama pemerintah terus melakukan kajian tersebut,” ucapnya.
Di sisi lain perkembangan regulasi saat ini sangat menarik untuk memperkuat multiplier effect tersebut.
Pemerintah baru saja menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, yang ditetapkan pada 18 September 2026. Aturan ini mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa pertambangan.
Menurutnya pemegang IUP/IUPK yang menggunakan jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang IUJP dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar WIUP/WIUPK. Penggunaan anak perusahaan atau afiliasi juga tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa persetujuan menteri.
“Bagi Aceh, ini sangat strategis. Kalau kebijakan ini diimplementasikan dengan baik, belanja jasa pertambangan tidak semuanya keluar daerah, dan dapat berputar di kabupaten/kota sekitar tambang melalui perusahaan jasa pertambangan lokal yang memenuhi persyaratan,” ucapnya.
Dia melihat ini sebagai peluang untuk meningkatkan kapasitas perusahaan jasa pertambangan Aceh, sehingga manfaat ekonomi yang diharapkan dapat terpenuhi.
Menurutnya keberadaan regulasi tersebut turut menambah tenaga kerja lokal, menumbuhkan perusahaan jasa lokal, UMKM berkembang, kompetensi SDM meningkat, transfer teknologi terjadi, penerimaan pemerintah meningkat, dan semakin banyak nilai ekonomi yang tinggal di Aceh.
“Jadi manfaat pertambangan yang ideal bagi Aceh bukan hanya royalti, pajak dan ekspor, tetapi menciptakan lapangan kerja, tumbuhnya perusahaan lokal, transfer teknologi, peningkatan kompetensi SDM, perputaran ekonomi daerah, PPM, penerimaan daerah dan pada akhirnya lahirnya ekonomi baru setelah tambang selesai,” ucapnya.***




