Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia memiliki kekayaan mineral yang melimpah, mulai dari nikel, tembaga, emas, bauksit hingga batu bara. Namun, sumber daya tersebut bersifat terbatas sehingga pengelolaannya membutuhkan tata kelola yang kuat agar pemanfaatannya mampu memberikan nilai tambah sekaligus menjaga keberlanjutan kekayaan mineral nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat tata kelola sektor pertambangan. Salah satu fokusnya adalah mendorong pengolahan mineral di dalam negeri sehingga sumber daya tidak sekadar dipasarkan sebagai bahan mentah, tetapi dapat menghasilkan nilai ekonomi yang lebih besar.
Penguatan tata kelola dilakukan melalui sejumlah langkah, antara lain digitalisasi pengawasan, pencatatan penerimaan negara, penataan pertambangan rakyat, serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pemanfaatan sistem digital seperti e-PNBP menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kegiatan pertambangan yang berada dalam sistem resmi dapat tercatat dengan baik.
“Perbaikan tata kelola untuk emas itu kita sudah lakukan, salah satunya melalui penggunaan aplikasi seperti e-PNBP. Dengan sistem ini, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan tidak dapat masuk ke dalam sistem resmi,” ujar Tri dalam keterangannya dikutip pada Jumat (25/9/2026).
Selain memperkuat pengawasan, pengelolaan sumber daya mineral juga berkaitan dengan peran negara melalui badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pertambangan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menilai, penguatan peran BUMN seperti Mind ID dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.
“Sebagai agent of development, Mind ID menjalankan peran sebagai perpanjangan tangan negara di sektor pertambangan, sehingga nilai ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara,” kata Faisal.
Pada pengelolaan terintegrasi di bawah holding Mind ID, perusahaan anggota seperti Antam, Bukit Asam, Inalum, Freeport Indonesia, PT Timah, dan Vale Indonesia tercatat memberikan kontribusi lebih dari Rp 98 triliun kepada negara sepanjang 2022-2024 melalui dividen, pajak, dan PNBP.
Sementara itu, pakar pertambangan sekaligus Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengingatkan, cadangan mineral merupakan sumber daya yang terbatas. Karena itu, pemanfaatannya perlu dilakukan secara hati-hati dan terukur.
Menurut Rizal, pertambangan ilegal menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan sumber daya mineral. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya menguras cadangan mineral, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengurangi penerimaan negara.
“Selain menguras sumber daya mineral, pertambangan ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara,” kata Rizal.
Persoalan pertambangan ilegal turut menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada periode 2023-2025, nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp 185,03 triliun, sementara total perputaran dana yang diduga terkait aktivitas tersebut mencapai Rp 992 triliun.
Besarnya nilai transaksi tersebut menunjukkan adanya potensi penerimaan negara yang hilang akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menekankan pentingnya penguatan tata kelola pertambangan agar manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara lebih luas oleh negara dan masyarakat.
Menurut dia, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian karena keberhasilan pengelolaan sektor pertambangan tidak hanya diukur dari sisi operasional, tetapi juga dari kontribusinya terhadap negara, baik melalui penerimaan, dividen, royalti, pajak, penciptaan lapangan kerja, maupun penguasaan teknologi,” kata Gunhar.




