Pemerintah berencana memberikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas). Sekjen PERHAPI Resvani menekankan pada kepatuhan terhadap regulasi. Dalam mengambil kebijakan, selain berdasarkan pada UUD juga UU pertambangan yang sudah disahkan. Resvani juga mengatakan jika ormas ingin mengelola pertambangan ada beberapa hal yang diperhatikan mulai dari dana investasi hingga keberlanjutan.
Sumber :Â https://www.youtube.com/watch?v=OQr2SpUBXRk&t=272s