Industri Jasa Tambang Ragu Kerja Sama dengan Ormas: Bisa Rugi

Industri Jasa Tambang Ragu Kerja Sama dengan Ormas: Bisa Rugi

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan terdapat usaha jasa pertambangan yang ragu melakukan kerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memiliki konsesi tambang.

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen menyatakan perusahaan pertambangan harus memiliki arus kas yang kuat dan terjaga, terutama dalam tiga bulan awal beroperasi.

Alasannya, kata dia, usaha jasa pertambangan mengeluarkan modal dari kantong sendiri dalam awal pengerjaan ekstraksi tambang.

Dia menyebut perusahaan jasa pertambangan baru mendapatkan pembayaran usai batu bara yang ditambang terkumpul menjadi stockpile, kemudian dijual oleh perusahaan pemegang konsesi.

Kenapa saya bilang risiko? Bayangkan suatu perusahaan, ketika perusahaan kontraktor itu bekerja di sana, di bulan pertama dia bekerja, yang belanja duitnya siapa? Semua IUJP. Belanja solar, belanja bayar gaji karyawan, itu IUJP,” kata Ardhi dalam lokakarya Perhapi, dikutip Kamis (12/2/2026).

“Pemegang konsesi duduk manis kan, kita kerja dulu nih, gali. Gali sebulan, di akhir bulan, jadilah tumpukan batu barat stockpile, itu dijual. Kita udah dibayar? Belum. Nah dibarnya kapan? Ya, 30 hari lagi kan,” tegas dia.

Pengalaman Kurang

Dia juga khawatir akan kemampuan UMKM dan ormas keagamaan dalam mengelola tambang yang dimiliki. Menurutnya, para pemegang konsesi tersebut tak memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola tambang.

“Apalagi mereka yang jual, mereka baru belajar jualan lah istilahnya. Jadi belum tentu juga sukses, belum tentu berhasil, seperti yang direncanakan. Nah ini kan ada risiko-risiko. Itu sebenarnya yang mengkhawatirkan kami sebagai pelaku jasa pertambangan,” tegas Ardhi.

Adapun, ketentuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara prioritas untuk ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 yang diteken Menteri ESDM pada 14 November 2025.

Dalam Pasal 28 ayat 1 dijelaskan bahwa BU ormas keagamaan dapat mengajukan WIUP mineral logam maksimal 25.000 hektare (ha) dan WIUP batu bara maksimal seluas 15.000 ha.

Terdapat syarat administratif, teknis, dan pernyataan komitmen yang harus dipenuhi ormas keagamaan. Salah satunya saham BU dimiliki paling sedikit 67% oleh ormas keagamaan.

Awalnya, melalui PP No 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ormas keagamaan hanya diberikan jatah wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) eks PKP2B.

Beberapa di antaranya a.l. tambang batu bara bekas milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Salah satu ormas keagamaan yang telah mendapatkan IUP yakni Nahdlatul Ulama (NU). NU mendapatkan IUP di lahan tambang eks perusahaan pemegang PKP2B, PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Sementara itu, Muhammadiyah sebelumnya dijanjikan untuk mengelola tambang bekas PKP2B milik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Adaro Energy Indonesia Tbk.

Akan tetapi, Kementerian ESDM mensinyalir rencana tersebut berpotensi batal. Kini, Kementerian ESDM masih melakukan kajian terkait dengan tambang bekas kelolaan Adaro tersebut.

Kajian itu akan menjadi penentu apakah Muhammadiyah akan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) mengelola tambang eks Adaro, atau justru mengelola tambang lainnya.

Sumber : https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/99506/industri-jasa-tambang-ragu-kerja-sama-dengan-ormas-bisa-rugi/2