SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Polemik aktivitas pertambangan di wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan sejumlah daerah lain di Aceh terus menjadi perhatian publik.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia atau PERHAPI Aceh menilai pelibatan masyarakat menjadi kunci utama penerimaan investasi sektor pertambangan di Aceh.
Sekretaris Jenderal PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi, mengatakan demonstrasi merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sekaligus bentuk partisipasi publik untuk mendorong tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Menurutnya, kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan, sosial, maupun ruang hidup akibat aktivitas pertambangan merupakan hal yang wajar.
Namun, perhatian utama seharusnya diarahkan pada praktik pertambangan yang tidak bertanggung jawab, terutama tambang ilegal dan perusahaan yang tidak menjalankan kaidah pertambangan dengan baik.
Dijelaskannya, dalam regulasi pertambangan Indonesia, mulai dari aturan sejak tahun 1967 hingga regulasi Minerba terbaru tahun 2025, seluruh tahapan kegiatan tambang sebenarnya telah diatur sangat lengkap dan ketat.
“Mulai dari aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, reklamasi hingga pascatambang semuanya memiliki ketentuan yang wajib dipatuhi,” ujar Hardi, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan, ketika sebuah perusahaan telah memperoleh izin resmi, pemerintah wajib hadir melakukan pengawasan secara serius dan konsisten agar seluruh kewajiban perusahaan benar-benar dijalankan sesuai aturan.
Hardi juga menyoroti pentingnya momentum kewenangan Aceh dalam pengelolaan sektor pertambangan agar dimanfaatkan untuk memperkuat pelibatan masyarakat sebelum izin diterbitkan.
Menurutnya, proses penerbitan izin tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
“Pelibatan masyarakat harus dilakukan secara nyata sejak awal. Mulai dari tingkat desa, keuchik, tokoh masyarakat hingga masyarakat lingkar tambang perlu diberikan ruang untuk menyampaikan harapan dan pandangan mereka terhadap aktivitas tambang yang akan hadir di wilayahnya,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan tambang yang ingin berinvestasi di Aceh harus memahami karakter sosial dan kearifan lokal masyarakat Aceh.
Pendekatan terhadap masyarakat tidak cukup dilakukan secara formalitas administratif, tetapi harus melalui komunikasi terbuka dan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal.
Menurut Hardi, praktik pelibatan masyarakat seperti itu telah diterapkan di sejumlah negara lain.
Di Australia, perusahaan tambang diwajibkan melakukan konsultasi publik dan melibatkan masyarakat lokal sejak tahap awal studi lingkungan dan perizinan proyek.
Sementara di Filipina, perusahaan wajib memperoleh persetujuan masyarakat terdampak melalui mekanisme Free and Prior Informed Consent (FPIC) sebelum izin diberikan pemerintah.
“Ketika pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sama-sama dilibatkan sejak awal, maka kehadiran tambang akan lebih mudah diterima.
Tujuan akhirnya tentu bagaimana sektor pertambangan benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, PERHAPI Aceh juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar aksi demonstrasi tetap dilakukan sesuai koridor hukum, tertib, dan tidak bersifat anarkis.
“Kita semua tentu berharap ruang demokrasi tetap dijaga dengan baik.
Aspirasi masyarakat harus dihormati, namun penyampaiannya juga perlu dilakukan secara damai, beretika, dan benar-benar membawa manfaat bagi kepentingan masyarakat luas serta masa depan tata kelola pertambangan Aceh,” tutup Hardi. (*)




