Perhapi Tepis Dugaan Underinvoicing Ekspor Batu Bara Indonesia

Perhapi Tepis Dugaan Underinvoicing Ekspor Batu Bara Indonesia

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menepis dugaan adanya praktik transfer pricing yang memicu underinvoicing dalam aktivitas ekspor batu bara dari Indonesia.

Dikutip dari Bloombergtechnoz, underinvoicing menjadi salah satu alasan pemerintah mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai anak usaha BUMN yang mengelola sistem ekspor satu pintu komoditas strategis.

Praktik underinvoicing merupakan tindakan curang perdagangan internasional berupa pemalsuan dokumen dengan melaporkan nilai barang lebih rendah demi menghindari pajak, menekan bea masuk, atau transfer modal ilegal.

“Kalau kita lihat di industri batu bara, masalah underinvoicing itu sudah bisa kita tepis. Karena di industri ini sudah ada sistem melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba), sudah diterapkan sistem terintegrasi,” ungkap Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen saat dihubungi, Minggu (31/5/2026).

Sistem pengawasan terintegrasi yang dimaksud adalah Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM yang berfungsi memantau data perusahaan minerba secara nasional.

“Dari Minerba One semua aktivitas dari semua pemegang konsesi [tambang] wajib dilaporkan. Setelah dilaporkan akan dipantau melalui satu sistem itu,” tambahnya.

Ardhi juga menjelaskan regulasi dalam Minerba One telah menetapkan patokan harga untuk setiap spesifikasi batu bara melalui Harga Batu bara Acuan (HBA).

“Kalau melakukan pengapalan jualnya juga harus sesuai dengan HBA, sudah ada peraturan tentang HBA, dan pemerintah juga selalu mengarahkan untuk jual berdasarkan standar harga yang sama; yaitu HBA,” katanya.

“Di situ bisa terlihat transparansinya, kalau enggak ngikutin, berarti nanti ada teguran dari pemerintah,” tambahnya.

Mekanisme yang berjalan melalui kementerian teknis dinilai sudah membuat transparansi di sektor industri batu bara menjadi sangat jelas.

“Di industri batu bara, masalah transparansi ini sudah sangat clear dengan mekanisme yang ada selama ini. Tinggal pengawasannya saja,” klaimnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut dugaan praktik underinvoicing komoditas ekspor strategis telah berlangsung selama 34 tahun sejak 1991 hingga 2024 dan merugikan negara sebesar Rp15.400 triliun.

Data tersebut dipaparkan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.

“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).

“Underinvoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. [Nilai] yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha, tidak dilaporkan yang sebenarnya,” tambah Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan oknum pengusaha mendirikan perusahaan di luar negeri dan sengaja menjual komoditas tanah air ke perusahaan tersebut dengan harga di bawah standar.

“Kita kirim 10.000 ton batu bara, hanya laporkan 5.000 ton,” tutur Prabowo.

Menurut Presiden, penipuan di atas kertas dan penyelundupan lewat pelabuhan tikus ini terjadi pada ekspor kelapa sawit, batu bara, serta hampir seluruh komoditas Indonesia.

“Itu adalah penipuan di atas kertas. Ada lagi penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus,” ucap Prabowo.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi produksi batu bara Indonesia pada 2026 menyentuh 817 juta ton dengan volume ekspor ke pasar luar negeri mencapai 522 juta ton.

China masih menjadi negara importir terbesar batu bara termal Indonesia dengan volume pengiriman mencapai lebih dari 300 juta ton.

Sepanjang tahun 2025, tercatat total komoditas batu bara Indonesia yang diekspor menuju China mencapai 390,93 juta ton.

Sumber : https://www.kabarnusantara.id/perhapi-tepis-dugaan-underinvoicing-ekspor-batu-bara