Penambang Batu Bara Rentan Tanggung Penalti, Efek Ekspor via DSI

Penambang Batu Bara Rentan Tanggung Penalti, Efek Ekspor via DSI

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Eva Armila Djauhari menyebut adanya potensi penambang batu bara Indonesia mendapatkan penalti jika ketentuan yang sudah disepakati bersama dengan importir tidak dapat dipenuhi oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Untuk diketahui, PT DSI adalah anak usaha Danantara yang disiapkan untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) andalan Indonesia.

Pada tahap awal, ekspor satu pintu ini dimulai dari komoditas batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).

“Potensi tersebut menurut saya bisa ada, khususnya apabila perubahan skema ekspor menyebabkan keterlambatan pengiriman, perubahan pihak penjual, perubahan mekanisme pembayaran, atau perubahan spesifikasi komersial yang telah disepakati,” ungkap Eva saat dihubungi, Selasa (9/6/2026).

Eva menambahkan, dalam praktik perdagangan internasional kontrak batu bara mengandung klausul penting, di antaranya; default atau wanprestasi, keterlambatan pengiriman (shipment delay), kegagalan memenuhi kuantitas (shortfall), perubahan pihak kontrak tanpa persetujuan pembeli, serta hak terminasi kontrak oleh pembeli.

Nah, apabila masuknya PT DSI menyebabkan salah satu kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, maka importir berpotensi menuntut penalti, ganti rugi, bahkan melakukan pembatalan kontrak,” jelasnya.

Untuk itu, Eva menilai keberhasilan implementasi kebijakan ekspor satu pintu ini sangat bergantung pada adanya masa transisi yang memadai serta jaminan bahwa seluruh kewajiban kontraktual yang sedang berjalan tetap dapat dipenuhi tanpa gangguan.

“Tanpa adanya ketentuan transisi yang jelas, terdapat risiko timbulnya sengketa karena eksportir dapat dianggap tidak lagi mampu memenuhi kewajiban kontraktualnya sesuai struktur yang telah disepakati sebelumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah, terutama melalui PT DSI untuk tidak melakukan intervensi terhadap kontrak yang sudah berjalan atau kontrak eksisting.

“Untuk kontrak eksisting yang sudah berjalan, asas yang harus dikedepankan adalah penghormatan terhadap kontrak. Perjanjian perdagangan internasional mengikat para pihak yang telah bersepakat, yakni produsen pertambangan dan buyer di luar negeri,” ungkap Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani.

Gita menyebut kontrak ekspor yang sudah terjalin merupakan area dengan eksposur risiko hukum dan komersial paling tinggi.

“Jadi sangat krusial bagi pemerintah untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kontrak berjalan dan kontrak jangka panjang,” katanya.

“Perlu kepastian hukum bahwa kontrak eksisting yang telah disepakati sebelumnya tetap dihormati dan tidak diintervensi; baik selama masa transisi maupun setelah implementasi penuh,” tambahnya.

Di sisi lain, Perhapi mengungkap bahwa nilai kontrak ekspor batu bara sepanjang tahun ini mencapai Rp1,8 miliar.

“Ada ratusan kontrak penjualan saat ini yang harus diurus dengan spesifikasi dan klausul kontrak yang berbeda-beda, dengan nilai kontrak berada kisaran US$1,8 miliar untuk tahun ini saja,” ungkap Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono.

Menurutnya, jika hanya diatur oleh satu badan saja, kontrak ekspor miliaran dolar ini akan sulit diselesaikan oleh PT DSI, termasuk untuk memenuhi setiap permintaan pembeli sesuai dengan klausul kontrak yang sudah berjalan.

“Jika ini kemudian akan dihandle oleh satu badan usaha saja, tentunya akan ada banyak kerumitan yang harus diselesaikan, karena harus bisa dipastikan para pengguna akhir tetap membeli kebutuhan suplai batu baranya dari negara kita,” ungkap dia.

Sumber : https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/111316/penambang-batu-bara-rentan-tanggung-penalti-efek-ekspor-via-dsi