Pemerintah Indonesia memastikan program mandatori biodiesel B50 atau pencampuran 50 persen bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit dengan 50 persen minyak solar akan resmi diluncurkan pada Juli 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Langkah strategis nasional ini diterapkan guna menekan ketergantungan pada bahan bakar impor demi terwujudnya swasembada energi nasional.
“Juli ini, beberapa hari lagi, kita akan launching B50. B50 [adalah] solar [yang] akan kita olah dari kelapa sawit 50%. Dengan demikian, kita tidak akan impor solar lagi dari luar negeri saudara-saudara,” ungkap Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada acara Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo, Rabu (24/6/2026).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menggarisbawahi dampak langsung kebijakan ini terhadap pengurangan impor energi dan penguatan pemanfaatan bahan baku kelapa sawit dalam negeri.
“Jadi insyaallah kami sangat optimistis untuk implementasi launching daripada B50 itu akan dilakukan nanti pada 1 Juli 2026. Maka itu, kita akan mengurangi atau bahkan kita tidak lagi melakukan impor solar khususnya C48 [CN 48] ya,” kata Bahlil Lahadalia kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (18/6/2026).
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa konsumsi solar nasional saat ini mencapai sekitar 39 juta kiloliter (kl) per tahun, di mana sebelumnya pemerintah telah menerapkan program biodiesel 40 persen (B40).
“Besok Juli akan kita resmikan B50, itu menyelamatkan wajah Indonesia dari ketergantungan impor solar kita. Mulai tahun ini kita tidak lagi melakukan impor solar,” ujar Bahlil Lahadalia dalam agenda Energy Forum CNBC Indonesia, di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Pemerintah juga menetapkan Keputusan Menteri Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mengatur standar mutu biodiesel secara ketat dengan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kelapa sawit.
“Dari 39 juta kiloliter itu kemarin B40, itu 40% pakai FAME. FAME itu adalah dari CPO dengan metanol dicampur, jadilah FAME. Kemudian dicampur menjadi solar yang namanya B40,” jelas Bahlil Lahadalia.
Kementerian ESDM memberikan kelonggaran berupa masa transisi selama tiga bulan agar pelaku usaha dapat menghabiskan sisa produk B40 selagi rantai pasok menyesuaikan diri.
“Jadi, artinya kan masih ada sisa-sisa B40 itu dihabiskan dahulu, diberi waktu sampai dengan 3 bulan jadi penyesuaiannya hingga menjadi 100% pemulihan ke B50,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Laode Sulaeman kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/6/2026).
Laode Sulaeman juga memastikan formula harga jual solar dengan campuran FAME 50 persen tetap serupa dengan bauran B40.
“Iya, sama. Kan hitungannya kan diesel, kayak harga solar. Enggak ada jauh dekatnya, enggak ada. Sama dengan harga solar yang sudah ditetapkan tiap bulan,” ungkap Laode Sulaeman.
Kesiapan dunia industri dalam menjalankan peningkatan bauran 50 persen biodiesel ini turut ditegaskan oleh pihak internal kementerian yang menangani energi terbarukan.
“Sudah, sudah, sudah kalau spek. Jadi dari alat berat terus dipastikan speknya sudah turun 20 PPM untuk water content [kandungan air] dan seterusnya monogliserida dan lain-lain itu. Iyalah pasti [1 Juli 2026],” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (17/6/2026).
Di sisi lain, penerapan kebijakan ini memicu kekhawatiran dari sektor industri pertambangan terkait potensi pembengkakan biaya operasional dan perawatan mesin akibat karakteristik campuran nabati yang lebih tinggi.
“Berdasarkan hasil analisis dari uji coba yang telah dilakukan beberapa pihak, penggunaan B50 ini ditengarai membuat penggunaan bahan bakar lebih boros sekitar 7%—10% dibandingkan dengan penggunaan B40. Ini berarti ada tambahan biaya kembali,” ungkap Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono saat dihubungi.
Kondisi kenaikan konsumsi bahan bakar tersebut diperkirakan akan menambah beban anggaran karena porsi biaya bahan bakar mencapai 30 hingga 35 persen dari total pengeluaran operasional tambang.
“Kalau dilihat yang kemarin [transisi B35 ke B40], maka pada transisi dari B40 menjadi B50, diduga juga akan terjadi peningkatan pembiayaan untuk pemeliharaan dan perbaikan di kisaran 5% sampai dengan 10% lagi,” tambah Sudirman Widhy Hartono.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai peningkatan porsi biodiesel ke B50 secara realistis akan menambah beban biaya operasional para penambang di lapangan.
“Secara realistis, peningkatan porsi biodiesel ke B50 akan menambah beban operasional penambang. Konsumsi bahan bakar merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam operasi tambang,” ungkap Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani saat dihubungi, Rabu (24/6/2026).
Gita Mahyarani menambahkan bahwa besaran harga produk bauran baru ini nantinya akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan harga kelapa sawit di pasar global.
“Besaran [harga] pastinya akan sangat bergantung pada dinamika harga CPO, formula penetapan, dan mekanisme yang ditetapkan Pemerintah,” ungkap Gita Mahyarani.
Sementara itu, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyoroti adanya anomali di mana harga CPO domestik tetap stagnan di angka Rp15.200 hingga Rp15.600 per kilogram meskipun harga internasional melonjak tajam.
“Ini yang menjadi anomali yang harus kita ketahui. CPO Rotterdam sudah Rp28.000/kg, molase hampir menyentuh Rp20.000/kg, tetapi CPO di Indonesia hanya berkutat di angka Rp15.200 sampai Rp15.600,” ujar Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung saat dihubungi, Jumat (26/6/2026).
Merespons situasi ekonomi komoditas tersebut, Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyarankan diterapkannya konsep bauran fleksibel dengan batas minimum 30 persen.
“Kami menyarankan untuk melakukan konsep flexible blending dengan B30 sebagai batas minimum dan penyesuaian tingkat blending yang dilakukan secara dinamis,” ungkap Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto saat dihubungi, Jumat (26/6/2026).
Mansuetus Darto menilai peningkatan langsung ke bauran B50 berpotensi memberikan tekanan serius bagi keuangan badan pengelola dana dan kesejahteraan petani rakyat akibat kenaikan pungutan ekspor.
“Rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50 pada awal Juli 2026 berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap keuangan BPDP serta berdampak langsung pada kesejahteraan petani sawit rakyat melalui mekanisme kenaikan pungutan ekspor CPO dan penurunan harga tandan buah segar [TBS],” jelas Mansuetus Darto.
Meskipun demikian, pihak petani menegaskan tetap mendukung program biodiesel nasional karena terbukti efektif menjaga stabilitas pasar sawit domestik serta menekan angka impor energi.
“Kenaikan pungutan ekspor sawit, kebutuhan pendanaan biodiesel yang makin besar, serta potensi berkurangnya ruang ekspor dapat menekan harga TBS petani dalam jangka menengah,” tambah Mansuetus Darto.
Sumber : https://www.keprinews.co/pemerintah-luncurkan-biodiesel-b50-juli




