Kebijakan jaminan pemerintah atas keberlanjutan kontrak eksisting para penambang melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) dinilai belum memadai untuk meyakinkan pembeli internasional. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) pada Rabu (10/6/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
“Masih terlalu dini untuk menyimpulkan, karena hingga saat ini belum tersedia informasi yang cukup mengenai struktur hukum, permodalan, tata kelola, kapasitas operasional, serta mekanisme mitigasi risiko PT DSI. Informasi publik soal ini masih terbatas sekali,” ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Perhapi Eva Djauhari saat dihubungi, Rabu (10/6/2026).
Menurut pandangan Eva, pasar internasional tidak hanya mengukur kredibilitas sebuah lembaga perdagangan dari statusnya sebagai badan usaha milik negara atau badan khusus semata.
“Namun, juga dilihat kekuatan neraca keuangan, kemampuan menyediakan jaminan pembayaran, reputasi internasional, kemampuan memenuhi volume dan jadwal pengiriman, hingga kemampuan menangani sengketa perdagangan internasional,” jelasnya.
Eva menambahkan bahwa para pembeli komoditas batu bara di tingkat global memiliki perhatian yang sangat tinggi terhadap kepastian pasokan sekaligus kepastian pembayaran.
“Apabila PT DSI akan mengambil peran sentral dalam ekspor batu bara, maka diperlukan jaminan hukum dan komersial yang setara atau bahkan lebih baik dibandingkan mekanisme yang selama ini sudah berjalan,” ungkapnya.
Kritik dari asosiasi pertambangan tersebut muncul setelah Presiden RI Prabowo Subianto merilis aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada 20 Mei 2026. Merespons aturan itu, BPI Danantara memastikan kontrak ekspor eksisting untuk batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan paduan besi tetap berjalan selama tidak ada praktik underinvoicing.
“Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing,” tulis perwakilan manajemen Danantara dalam keterangan resmi Danantara, Jumat (5/6/2026).
Pihak manajemen menambahkan bahwa sistem pengawasan ini dibentuk agar pelaku usaha yang patuh tidak mengalami hambatan operasi.
“Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif,” lanjutnya.
Selama masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026, Danantara melalui DSI tengah membangun platform digital khusus untuk mempercepat deteksi underinvoicing dan memperkuat pelaporan. Setelah masa peralihan selesai, DSI akan sepenuhnya berfungsi sebagai perantara ekspor yang memfasilitasi dan mengawasi penyaluran komoditas strategis tersebut.
“Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” ungkap Danantara.
Saat ini, Kementerian Perdagangan tengah menyusun tiga peraturan menteri perdagangan sebagai aturan turunan teknis per komoditas. Berdasarkan materi rakortas di Kemenko Perekonomian pada Kamis (21/5/2026), implementasi penuh tata kelola ekspor satu pintu secara business-to-business (B2B) dengan PT DSI ditargetkan berjalan mulai 1 September 2026 atau paling lambat 31 Desember 2026.
Sumber : https://www.harianbasis.co/perhapi-soroti-kontrak-ekspor-dsi




