Pemerintah Indonesia memastikan peluncuran program mandatori biodiesel B50 yang mencampur 50 persen bahan bakar nabati kelapa sawit dengan 50 persen minyak solar pada Juli 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Langkah strategis nasional ini diterapkan guna menekan ketergantungan pada bahan bakar impor demi mewujudkan swasembada energi.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan optimismenya terhadap implementasi bahan bakar ramah lingkungan tersebut dalam pidatonya pada acara Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo, Rabu (24/6/2026).
“Juli ini, beberapa hari lagi, kita akan launching B50. B50 [adalah] solar [yang] akan kita olah dari kelapa sawit 50%. Dengan demikian, kita tidak akan impor solar lagi dari luar negeri saudara-saudara,” ungkap Prabowo, Presiden Republik Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menggarisbawahi dampak langsung kebijakan ini terhadap pengurangan atau penghentian impor solar khususnya jenis CN 48 pada Kamis (18/6/2026).
“Jadi insyaallah kami sangat optimistis untuk implementasi launching daripada B50 itu akan dilakukan nanti pada 1 Juli 2026. Maka itu, kita akan mengurangi atau bahkan kita tidak lagi melakukan impor solar khususnya C48 [CN 48] ya,” kata Bahlil, Menteri ESDM.
Dalam agenda Energy Forum CNBC Indonesia di Jakarta pada Kamis (25/6/2026), Bahlil kembali menyatakan bahwa kebijakan B50 akan menyelamatkan wajah Indonesia dari ketergantungan impor energi.
“Besok Juli akan kita resmikan B50, itu menyelamatkan wajah Indonesia dari ketergantungan impor solar kita. Mulai tahun ini kita tidak lagi melakukan impor solar,” ujar Bahlil, Menteri ESDM.
Bahlil menambahkan bahwa konsumsi solar nasional saat ini mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun, di mana program sebelumnya yaitu B40 memanfaatkan fatty acid methyl ester (FAME) dari crude palm oil (CPO).
“Dari 39 juta kiloliter itu kemarin B40, itu 40% pakai FAME. FAME itu adalah dari CPO dengan metanol dicampur, jadilah FAME. Kemudian dicampur menjadi solar yang namanya B40,” jelas Bahlil, Menteri ESDM.
Kementerian ESDM memberikan kelonggaran masa transisi selama tiga bulan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan peningkatan campuran FAME ke dalam solar dari 40 persen ke 50 persen.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan bahwa sisa produk B40 lama dapat dihabiskan terlebih dahulu selama masa transisi tersebut.
“Jadi, artinya kan masih ada sisa-sisa B40 itu dihabiskan dahulu, diberi waktu sampai dengan 3 bulan jadi penyesuaiannya hingga menjadi 100% pemulihan ke B50,” kata Laode, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
Laode juga memastikan bahwa formula harga jual untuk solar dengan campuran FAME 50 persen akan tetap serupa dengan harga B40 yang ditetapkan setiap bulan.
“Iya, sama. Kan hitungannya kan diesel, kayak harga solar. Enggak ada jauh dekatnya, enggak ada. Sama dengan harga solar yang sudah ditetapkan tiap bulan,” ungkap Laode, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
Di sisi lain, kesiapan dunia industri untuk menjalankan peningkatan bauran 50 persen biodiesel ini dikonfirmasi oleh pihak internal Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi meyakini produsen FAME telah mampu memproduksi produk sesuai spesifikasi parameter mutu yang ketat.
“Sudah, sudah, sudah kalau spek. Jadi dari alat berat terus dipastikan speknya sudah turun 20 PPM untuk water content [kandungan air] dan seterusnya monogliserida dan lain-lain itu. Iyalah pasti [1 Juli 2026],” kata Eniya, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
Seiring berjalannya kebijakan ini, kuota tahunan biodiesel nasional diproyeksikan melonjak sebesar 12,5 persen dari 15,64 juta kiloliter menjadi 17,60 juta kiloliter hingga Desember 2026.
Namun, penerapan bauran baru ini ditengarai memicu kekhawatiran dari pelaku usaha sektor pertambangan terkait potensi pembengkakan biaya operasional dan perawatan mesin diesel alat berat.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono memaparkan analisis bahwa karakteristik campuran nabati yang lebih tinggi berisiko membuat konsumsi bahan bakar lebih boros.
“Berdasarkan hasil analisis dari uji coba yang telah dilakukan beberapa pihak, penggunaan B50 ini ditengarai membuat penggunaan bahan bakar lebih boros sekitar 7%—10% dibandingkan dengan penggunaan B40. Ini berarti ada tambahan biaya kembali,” ungkap Sudirman, Ketua Umum Perhapi.
Sudirman menduga kondisi ini juga akan memicu kenaikan biaya pemeliharaan serta perbaikan unit armada tambang secara keseluruhan di lapangan.
“Kalau dilihat yang kemarin [transisi B35 ke B40], maka pada transisi dari B40 menjadi B50, diduga juga akan terjadi peningkatan pembiayaan untuk pemeliharaan dan perbaikan di kisaran 5% sampai dengan 10% lagi,” tambah Sudirman, Ketua Umum Perhapi.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh perwakilan asosiasi pengusaha batu bara yang menilai peningkatan porsi biodiesel ke B50 akan menambah beban biaya operasional secara realistis.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menjelaskan bahwa anggaran bahan bakar merupakan salah satu komponen pengeluaran terbesar dalam operasi tambang.
“Secara realistis, peningkatan porsi biodiesel ke B50 akan menambah beban operasional penambang. Konsumsi bahan bakar merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam operasi tambang,” ungkap Gita, Direktur Eksekutif APBI.
Gita menilai harga jual B50 nantinya akan sangat bergantung pada dinamika harga kelapa sawit dunia serta mekanisme formula yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Besaran [harga] pastinya akan sangat bergantung pada dinamika harga CPO, formula penetapan, dan mekanisme yang ditetapkan Pemerintah,” ungkap Gita, Direktur Eksekutif APBI.
Selain sektor tambang, polemik juga muncul dari sektor hulu kebun kelapa sawit terkait adanya ketidaksesuaian perkembangan harga komoditas dalam negeri.
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menyoroti adanya anomali di mana harga CPO domestik stagnan meskipun harga di pasar internasional melonjak tajam.
“Ini yang menjadi anomali yang harus kita ketahui. CPO Rotterdam sudah Rp28.000/kg, molase hampir menyentuh Rp20.000/kg, tetapi CPO di Indonesia hanya berkutat di angka Rp15.200 sampai Rp15.600,” ujar Gulat, Ketua Umum DPP Apkasindo.
Guna mengantisipasi tekanan keuangan pada badan pengelola dana, konsep bauran fleksibel dengan batas minimum tertentu disarankan oleh organisasi petani lainnya.
Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menyarankan konsep flexible blending dengan B30 sebagai batas minimum agar tingkat pencampuran dapat disesuaikan secara dinamis.
“Kami menyarankan untuk melakukan konsep flexible blending dengan B30 sebagai batas minimum dan penyesuaian tingkat blending yang dilakukan secara dinamis,” ungkap Mansuetus Darto, Ketua Umum POPSI.
Darto menilai rencana menaikkan bauran dari B40 ke B50 di awal Juli 2026 berpotensi menekan pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kelapa sawit serta berdampak negatif pada harga tandan buah segar (TBS) petani rakyat.
“Rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50 pada awal Juli 2026 berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap keuangan BPDP serta berdampak langsung pada kesejahteraan petani sawit rakyat melalui mekanisme kenaikan pungutan ekspor CPO dan penurunan harga tandan buah segar [TBS],” jelas Mansuetus Darto, Ketua Umum POPSI.
Meskipun demikian, POPSI menyatakan tidak menolak program biodiesel karena program tersebut terbukti membantu penyerapan komoditas domestik dan mengurangi impor energi nasional.
“Kenaikan pungutan ekspor sawit, kebutuhan pendanaan biodiesel yang makin besar, serta potensi berkurangnya ruang ekspor dapat menekan harga TBS petani dalam jangka menengah,” tambah Mansuetus Darto, Ketua Umum POPSI.
Sumber : https://www.kabarnusantara.id/pemerintah-luncurkan-biodiesel-b50-juli




