Pemerintah perkuat tata kelola pertambangan lewat digitalisasi

Pemerintah perkuat tata kelola pertambangan lewat digitalisasi

Perbaikan tata kelola untuk emas itu kita sudah lakukan, salah satunya melalui penggunaan aplikasi seperti e-PNBP. Dengan sistem ini, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan tidak dapat masuk ke dalam sistem resmi

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat tata kelola pertambangan melalui berbagai langkah, mulai dari digitalisasi pengawasan, pencatatan penerimaan negara, hingga penataan tambang rakyat dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.

“Perbaikan tata kelola untuk emas itu kita sudah lakukan, salah satunya melalui penggunaan aplikasi seperti e-PNBP. Dengan sistem ini, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan tidak dapat masuk ke dalam sistem resmi,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Tri Winarno mengatakan penggunaan sistem digital seperti e-PNBP menjadi salah satu instrumen untuk memastikan aktivitas pertambangan yang masuk dalam sistem resmi dapat tercatat dengan baik.

Selain penguatan sistem pengawasan, tata kelola pertambangan juga berkaitan dengan peran negara dalam mengelola sumber daya mineral melalui badan usaha milik negara (BUMN) pertambangan.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai penguatan peran BUMN seperti MIND ID dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.

“Sebagai agent of development, MIND ID menjalankan peran sebagai perpanjangan tangan negara di sektor pertambangan, sehingga nilai ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara,” kata Faisal.

Melalui pengelolaan yang terintegrasi di bawah holding MIND ID, perusahaan anggota seperti ANTAM, Bukit Asam, INALUM, Freeport Indonesia, PT Timah dan Vale Indonesia tercatat menyumbang lebih dari Rp98 triliun kepada negara sepanjang 2022–2024 melalui dividen, pajak dan PNBP.

Di sisi lain, pakar pertambangan sekaligus Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengingatkan bahwa kekayaan mineral tidak bersifat tak terbatas, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara hati-hati dan terukur.

Menurut dia, praktik pertambangan ilegal menjadi salah satu tantangan utama karena tidak hanya menguras sumber daya, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengurangi potensi penerimaan negara.

“Selain menguras sumber daya mineral, pertambangan ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara,” kata Rizal.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5758805/pemerintah-perkuat-tata-kelola-pertambangan-lewat-digitalisasi