Penertiban Tambang Ilegal: Antara Regulasi, Keadilan, dan Stabilitas Ekonomi

Penertiban Tambang Ilegal: Antara Regulasi, Keadilan, dan Stabilitas Ekonomi

Dari tepian sebuah desa terdengar suara bising mesin tambang. Raungannya tak hanya membuat satwa yang hidup di hutan tersebut kocar kacir melarikan diri, namun juga membuat pepohonan dan lingkungan di sekitarnya menjadi rusak. Lubang-lubang bekas galian menganga di sana sini. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik bersama ini, justru mengalir ke jalur yang tak resmi. Beginilah wajah tambang ilegal di Indonesia, sebuah fenomena yang bukan hanya mengancam ekonomi, namun juga keadilan, lingkungan, dan masa depan bangsa.

Dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sebuah angka yang membuat banyak orang terhenyak. Terdapat 1.063 tambang ilegal yang tercatat aktif, dengan potensi kerugian negara mencapai 300 triliun rupiah setiap tahun. Angka tersebut bukan sekadar statistik belaka. Ini adalah gambaran betapa besarnya sumber daya alam yang hilang dari genggaman negara, sekaligus ancaman bagi keberlanjutan lingkungan.

Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah kemudian membentuk Satgas Halilintar, sebuah tim lintas lembaga yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Kementerian ESDM. Nama “Halilintar” seakan menjadi simbol ketegasan, cepat, dan menyambar tanpa kompromi. Namun, di balik semangat itu, timbul kesadaran bahwa penataan tambang ilegal bukanlah suatu perkara yang sederhana.

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono mengingatkan bahwa langkah ini harus dilakukan dengan hati-hati. Ia menekankan, jangan sampai penertiban tambang ilegal justru mengganggu perusahaan tambang resmi yang sudah patuh pada aturan. Menurutnya jika hal ini dilakukan secara sembrono, maka dampaknya bisa menekan harga komoditas mineral dan mengganggu stabilitas pendapatan negara.

Bayangkan, pada saat produksi mineral melimpah karena tambang ilegal tak terkendali, maka harga pasti akan jatuh. Perusahaan resmi tentunya akan merugi, dan negara juga akan kehilangan pemasukan pajak. Di sisi lain, lingkungan pun jadi rusak, sungai tercemar, dan masyarakat di sekitar hanya mendapatkan sisa-sisa kerugian. Inilah dilema yang harus dihadapi pemerintah, yakni bagaimana caranya menegakkan aturan tanpa menciptakan ketidakadilan yang baru.

Regulasi yang membuka peluang bagi UKM atau koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan tambang juga turut menjadi sorotan. Di satu sisi, ini bisa menjadi jalan bagi masyarakat kecil untuk menikmati hasil bumi. Namun, jika diterapkan tanpa seleksi ketat, justru bisa menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha resmi yang sejak awal bersusah payah mengurus izin. Konsep keadilan bisa berubah menjadi ketidakadilan. Sudirman mengingatkan bahwa niat baik harus diiringi dengan tata kelola yang bijak.

Di lapangan, aparat penegak hukum juga mengambil posisi yang lebih humanis. Brigjen Pol Moh Irhamni dari Bareskrim Polri menegaskan bahwa penegakan hukum bukanlah langkah pertama. Fokus utama adalah pembinaan dan pencegahan, agar masyarakat bisa tetap menikmati haknya sesuai prinsip ekonomi pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, Irhamni juga menegaskan bahwa jika aktivitas ilegal tetap berjalan, apalagi sampai mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan, maka penindakan tegas tak bisa dihindari. “Pencegahan adalah prioritas, tapi hukum tetap menjadi jalan terakhir,” ujar Irhamni.

Persoalan tambang ilegal ini intinya bukan hanya tentang angka kerugian atau jumlah tambang yang harus ditutup. Namun juga tentang bagaimana caranya bangsa ini berjuang menata sumber daya alamnya, menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.

Jika diibaratkan, penertiban tambang ilegal ini seperti menata sebuah rumah besar, dengan kamar yang berantakan, ada pintu yang terbuka terlalu lebar, dan ada penghuni yang masuk tanpa izin. Menata rumah itu butuh kesabaran, ketegasan, dan rasa keadilan.

Indonesia kaya dengan sumber daya alam. Namun kekayaan itu akan lebih berarti jika dikelola dengan benar. Penataan tambang ilegal adalah bagian dari perjalanan menuju tata kelola yang lebih adil dan berkelanjutan. Dan seperti setiap perjalanan besar, dibutuhkan komitmen, keberanian, dan kesadaran bahwa setiap langkah kecil hari ini akan menentukan wajah negeri di masa depan.

Sumber : https://www.kompasiana.com/tamankata/69249313c925c40e7b783f42/penertiban-tambang-ilegal-antara-regulasi-keadilan-dan-stabilitas-ekonomi