Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) mengkritik kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk komoditas feronikel (FeNi) karena dinilai berpotensi salah sasaran pada Selasa (2/6/2026).
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy menjelaskan bahwa sebagian besar hasil hilirisasi nikel di dalam negeri saat ini berbentuk nickel pig iron (NPI) dengan kadar nikel berkisar antara 8% hingga 12%, bukan feronikel yang memiliki kadar di atas 15%.
“Bisa dipastikan sebagian besar produk olahan nikel yang dihasilkan di Indonesia saat ini bukan sebagai feronikel, melainkan nickel pig iron. Penyebabnya, kadar kandungan nikel pada mayoritas produksi kita berkisar antara 8%—12%,” jelas Sudirman saat dihubungi, Selasa (2/6/2026).
Sudirman mengingatkan bahwa pemaksaan aturan tanpa kejelasan definisi berisiko menempatkan NPI, yang merupakan volume ekspor nikel olahan terbesar Indonesia, ke dalam area abu-abu hukum karena setiap produk memiliki kode sistem harmonisasi (HS Code) internasional yang berbeda.
“Pemerintah tidak bisa menyamaratakan semua produk nikel di bawah payung kata feronikel,” tegas Sudirman.
Perhapi merinci kode tersebut meliputi HS 7202.30 untuk ferro alloy, HS 7202.60 untuk feronikel, dan HS 7201.50 untuk nickel pig iron.
“Karena perbedaan yang kontras ini, kami meminta pemerintah segera memperjelas komoditas apa yang sebenarnya dimaksud. Apakah hanya feronikel saja, atau mencakup seluruh komoditas turunan nikel lainnya?” tanya Sudirman.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan volume ekspor NPI periode Januari—Juli 2025 mencapai 6.628.389 ton, sementara feronikel hanya 37.006 ton, yang berarti volume NPI mendominasi hingga 179 kali lipat.
Kondisi regulasi yang berubah cepat dan tumpang tindih ini juga dikhawatirkan mengganggu iklim investasi smelter pirometalurgi rotary kiln electric furnace (RKEF) yang kini sudah berkembang masif.
“Investor dan pasar akan merespon kondisi ini sebagai iklim investasi di Indonesia yang kurang kondusif, karena perubahan regulasi yang sangat cepat dan tumpang tindih, serta transparansi dan pelibatan masyarakat yang minim,” ungkapnya.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mencatat ada sekitar 45 hingga 50 unit smelter pirometalurgi yang telah beroperasi penuh, sebagian besar berada di kawasan IMIP Morowali, IWIP Weda Bay, dan OSS Konawe.
Jika ditotal dengan tahap konstruksi dan perencanaan, keseluruhan proyek RKEF mencapai sekitar 120 proyek smelter di Indonesia.
“Artinya, investor akan lebih berhati-hati untuk berinvestasi di Indonesia karena kepastian hukum dan operasi yang kurang,” terang Sudirman.
Ketidakpastian regulasi ekspor ini juga memicu respons dari Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) yang meminta ketegasan pemerintah mengenai cakupan produk paduan besi atau ferro alloy yang wajib melalui PT DSI.
Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menyatakan pihak industri masih menunggu keputusan resmi apakah aturan ekspor satu pintu ini hanya berlaku untuk feronikel dengan kadar nikel 20%—40% atau turut mengikat produk NPI.
“Terkait dengan komoditas kelompok ferro alloy yang akan masuk komoditas dalam tata kelola ekspor sumber daya alam strategis, FINI telah menyampaikan pertanyaan mengenai cakupannya atas komoditas tersebut. Kami masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah untuk hal ini,” kata Arif ketika dihubungi, Jumat (29/5/2026).
Arif menambahkan bahwa kerancuan definisi pengelompokan kedua produk ini sudah berlangsung lama di Indonesia, padahal secara teknis dan perdagangan internasional karakteristik keduanya sangat berbeda.
“Kepastian klasifikasi ini penting untuk menghindari ketidakpastian kepabeanan, menjaga kelancaran ekspor, dan mempertahankan daya saing hilirisasi nasional,” tegas Arif.
Materi Kementerian Perdagangan menyebutkan feronikel bentuk bongkahan dan batangan dengan kadar nikel bervariasi menjadi salah satu komoditas yang diatur dalam sistem ekspor satu pintu ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri mencatat produksi feronikel Indonesia mencapai 579.430 ton pada tahun lalu, dengan target produksi tahun ini sebesar 540.400 ton dari total kapasitas terpasang smelter RKEF sebesar 2,3 juta ton nikel per tahun.
Sumber : https://www.mediakompeten.co.id/perhapi-kritik-aturan-ekspor-feronikel




