Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menyarankan pemerintah untuk tetap bersikap selektif dalam menyetujui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 komoditas batu bara pada Minggu (14/6/2026). Dilansir dari Bloomberg Technoz, langkah selektif ini diperlukan demi mencegah potensi kelebihan pasokan dunia akibat produksi Indonesia yang terlalu tinggi.
Kelebihan pasokan tersebut dikhawatirkan dapat membuat harga batu bara global kembali melandai. Perhapi menilai persetujuan peningkatan produksi sebaiknya hanya diberikan kepada perusahaan yang patuh membayar pajak dan menerapkan praktik pertambangan yang baik.
“Jangan sampai juga keran peningkatan produksi dilakukan secara jorjoran yang hasilnya malah akan menciptakan suplai yang berlebih yang dikhawatirkan akan membuat harga batu bara jatuh kembali,” kata Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy Hartono, ketika dihubungi Minggu (14/6/2026).
Sudirman menambahkan bahwa peningkatan produksi pada semester II-2026 belum akan terpengaruh kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Berdasarkan aturan, penambang hanya diwajibkan melaporkan transaksi ekspornya ke Danantara mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
”Sehingga revisi RKAB untuk peningkatan produksi pada 2026 ini masih belum akan banyak terpengaruh dengan kebijakan ekspor 1 pintu tersebut,” tegas Sudirman Widhy Hartono.
Di sisi lain, rencana relaksasi kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadlia. Kebijakan terukur diambil pemerintah dengan memantau perkembangan harga serta menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar.
“Kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi [RKAB] yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadlia dalam konferensi pers di gedung DPR, Senin (8/6/2026).
Bahlil menjelaskan, ketegangan geopolitik di Timur Tengah menjadi salah satu alasan relaksasi karena memicu fluktuasi harga komoditas global. Oleh karena itu, lonjakan produksi saat harga bagus dinilai penting agar memberikan keuntungan bagi pengusaha, negara, dan masyarakat.
“Maka idealnya pemerintah atau pengusaha atau rakyat pun berkepentingan untuk harga yang bagus, produksi kita juga harus banyak. Supaya pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif,” ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadlia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa pengajuan revisi RKAB 2026 akan dimulai pada Juli 2026 dan ditutup pada 31 Juli 2026. Persetujuan kuota nantinya akan mempertimbangkan potensi penerimaan negara yang didapat.
“Poin yang kita sampaikan kan kita akan menjual mineral dan batu bara sesuai dengan harga yang seharusnya, kira-kira gitu. Jangan juga obral terlalu murah, tetapi jangan juga sampai kebutuhan kita terganggu,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno kepada awak media di kompleks parlemen, akhir pekan lalu.
Kementerian ESDM mencatat kuota produksi batu bara 2026 yang disetujui berada di kisaran 600 juta ton, atau turun dari realisasi tahun 2025 sebesar 817,48 juta ton. Hingga April 2026, produksi Indonesia mencapai 229 juta ton, dengan 145 juta ton dialokasikan untuk pasar ekspor dan 84 juta ton untuk pemenuhan kebutuhan domestik (DMO).
Sumber : https://www.asatunews.co.id/perhapi-minta-pemerintah-selektif-rkab




