Ekspor Satu Pintu lewat PT DSI, Perhapi: Risiko PHK Massal dan Kehilangan Pembeli Loyal

Ekspor Satu Pintu lewat PT DSI, Perhapi: Risiko PHK Massal dan Kehilangan Pembeli Loyal

JAKARTA, kabarbisnis.com: Rencana pemerintah untuk menyatukan pintu ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memicu kekhawatiran besar dari pelaku industri.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi merusak rantai pasok global, memicu kerugian masif, hingga bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor batu bara dan nikel.

Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, mengungkapkan bahwa memaksakan ekspor komoditas strategis seperti batu bara lewat satu badan usaha akan menghadapi kompleksitas logistik dan birokrasi yang luar biasa rumit.

Sebagai gambaran, volume ekspor batu bara Indonesia saat ini mencapai 350 juta hingga 400 juta ton per tahun dengan tujuan pasar utama seperti China, India, Jepang, dan Asia Tenggara.

“Proses logistik ini melibatkan puluhan ribu tongkang dan ribuan vessel. Belum lagi ada ratusan kontrak penjualan aktif dengan spesifikasi berbeda yang nilainya mencapai USD 1,8 miliar (sekitar Rp29 triliun) untuk tahun 2026 ini saja. Jika semua dihandle satu pintu, kerumitannya akan sangat tinggi,” ujar Sudirman, dikutip Senin (8/6/2026).

Salah satu risiko terbesar dari kebijakan ini adalah potensi larinya para pembeli akhir (end-user) loyal. Selama ini, produsen batu bara domestik telah membangun hubungan dagang jangka panjang yang memberikan stabilitas harga di atas harga pasar spot (trader).

Jika ekspor dialihkan ke PT DSI, para pembeli global dikhawatirkan enggan memperpanjang kontrak jangka panjang mereka. Dampaknya, mereka bisa dengan mudah berpaling ke negara kompetitor seperti Australia, Rusia, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.

“Jika pembeli beralih, PT DSI akan kesulitan menjual batu bara dengan harga bagus. Kalau terdesak harus cepat menjual pasokan, ujung-ujungnya dilempar ke pasar spot melalui trader dengan harga murah. Tujuan pemerintah untuk memperbaiki harga jual justru tidak akan tercapai,” tegas Sudirman.

Perhapi mengingatkan, jika pasokan batu bara nasional yang saat ini berada di angka 600 juta ton per tahun tidak terserap akibat hambatan ekspor ini, dampaknya akan fatal bagi operasional tambang.

“Dampak lanjutannya akan membuat banyak perusahaan tambang batu bara merugi, bahkan berhenti beroperasi. Ini bisa memicu akibat lanjutan yang lebih parah, seperti PHK massal,” tuturnya.

Selain masalah serapan pasar, pelaku usaha juga mencemaskan dua isu krusial, diantaranya rantai pasok yang semakin panjang berisiko membuat pengiriman ke pasar internasional terlambat, hingga belum adanya kejelasan mengenai mekanisme pembayaran jika ekspor ditalangi PT DSI, padahal kelancaran pembayaran adalah urat nadi operasional tambang.

Meskipun Perhapi memahami niat baik pemerintah untuk menata ulang ekspor guna mencegah underinvoicing (manipulasi nilai faktur), Sudirman menilai kebijakan satu pintu ini kurang tepat dan kontraproduktif.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah memiliki instrumen yang efektif dan diterima pasar selama beberapa tahun terakhir, yaitu melalui kebijakan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga Patokan Batubara (HPB).

“Mengubah regulasi secara cepat dan signifikan hanya akan membuat investor khawatir. Pada akhirnya, ini justru akan menurunkan daya saing investasi di sektor industri tambang nasional,” pungkas Sudirman. kbc9

Sumber : https://www.kabarbisnis.com/read/28135544/ekspor-satu-pintu-lewat-pt-dsi-perhapi-risiko-phk-massal-dan-kehilangan-pembeli-loyal