Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, diduga kembali marak terjadi. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut, seperti dilansir dari Money.
Anggota Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal di area tambang tersebut.
“Untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab,” kata Rizal Kasli, Anggota Dewan Penasihat Perhapi.
Pemerintah dan penegak hukum diminta mengambil langkah tegas, termasuk memeriksa kemungkinan adanya oknum yang melindungi atau memfasilitasi operasi pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Wakil Ketua Perhapi Resvani menanggapi situasi ini dengan meminta Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM segera menindaklanjuti laporan aktivitas PETI yang masuk dalam area PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
“Tetapi kewenangan melakukan penindakan berada pada pemerintah dan aparat penegak hukum,” ucap Resvani, Wakil Ketua Perhapi.
Resvani menjelaskan bahwa kendati pemegang izin resmi berhak melaporkan pelanggaran, eksekusi penindakan sepenuhnya merupakan domain otoritas negara.
Sementara itu, proses legalitas operasi produksi PT TMS saat ini masih tertahan pada tahapan administratif. Rizal Kasli menilai penindakan hukum terhadap PETI dan legalisasi operasional PT TMS adalah dua ranah terpisah yang harus berjalan seiring sesuai aturan.
“Penindakan terhadap pertambangan ilegal dan proses administratif persetujuan operasi produksi TMS. Keduanya perlu berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rizal Kasli, Anggota Dewan Penasihat Perhapi.
Dokumen persetujuan operasi produksi PT TMS disebut telah dinyatakan lengkap oleh Kementerian ESDM sejak awal September 2026, meski jadwal penerbitan resminya belum ditetapkan.
Aktivitas tambang ilegal di Sangihe ini sebelumnya sempat ditertibkan, namun kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi. Kasus ini juga diduga berkaitan dengan penangkapan dua warga negara China di Bandara Sam Ratulangi pada awal September 2026 yang membawa 16 kilogram emas ilegal menuju Singapura dan Hong Kong.
Sumber : https://www.readers.id/perhapi-minta-usut-tambang-emas-ilegal-sangihe#goog_rewarded




