JAKARTA, investortrust.id – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai rencana pemerintah mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe dari PT Agincourt Resources di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara masih terlalu prematur dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak ditempuh melalui mekanisme yang tepat.
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy menegaskan, status PT Agincourt Resources berbeda dengan banyak perusahaan tambang lainnya. Perusahaan tersebut merupakan pemegang Kontrak Karya (KK), bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga mekanisme penghentian operasionalnya tidak dapat disamakan dengan pencabutan IUP.
“Untuk menghentikan status Kontrak Karya (KK) pertambangan bukan melalui mekanisme pencabutan izin, melainkan melalui pemutusan kontrak itu sendiri,” ujar Sudirman saat dihubungi investortrust.id, Sabtu (31/1/2026).
Dia menekankan, hingga saat ini Perhapi belum mengetahui adanya langkah resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memutus KK Agincourt Resources. Dengan demikian, selama kontrak tersebut masih berlaku, pengambilalihan tambang emas Martabe belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Sudirman Widhy, pencabutan IUP maupun pemutusan KK tidak dapat dilepaskan dari prinsip due process of law dalam hukum administrasi negara, sebagaimana diatur dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Prinsip due process of law adalah penegakan hukum sesuai tahapan dan kewenangan, transparan dan akuntabel, serta memberi kesempatan keberatan atau upaya hukum.
“Secara konseptual, pencabutan IUP atau pemutusan KK yang tidak didasarkan pada evaluasi yang proporsional dengan tingkat pelanggaran, atau dilakukan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai, berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat, baik secara prosedural maupun substantif,” jelas dia.
Sudirman menerangkan, dalam upaya mencabut IUP atau memutus hubungan KK harus melalui prosedur hukum yang benar, sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta peraturan turunannya.

Tidak Ada Alasan Hukum
Perhapi juga menilai, selama pemegang KK atau IUP menjalankan kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan, memiliki dokumen lengkap, serta memenuhi kaidah pertambangan yang baik dan benar, tidak ada alasan hukum bagi pemerintah untuk mencabut izin atau memutus kontrak.
“Kalaupun ada pelanggaran-pelanggaran, baik terkait lingkungan atau lainnya, pembuktiannya harus ditempuh melalui kajian yang mendalam dan pembuktian kausalitas yang ketat,” kata dia.
Sudirman mengakui, temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Agincourt Resources dapat menjadi indikasi awal. Namun, hal tersebut tetap harus diperkuat melalui kajian ilmiah dan teknis yang memenuhi standar tanggung jawab lingkungan (environmental liability), serta memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi dan menempuh upaya administratif.

Dia juga menyoroti gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terhadap PT Agincourt Resources ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL itu terdaftar sejak 20 Januari 2026, dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp 200 miliar atas dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
“Gugatan ini menarik, mengingat PT Agincourt selama ini dikenal cukup baik dalam pengelolaan lingkungan. Bahkan, perusahaan memperoleh Proper Hijau dari Kementerian LH pada Februari 2025, serta penghargaan Good Mining Practice Award dari Kementerian ESDM,” ujar Sudirman.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan, pencabutan izin operasi tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan telah melalui proses kajian mendalam. Kebijakan tersebut merupakan bagian pencabutan puluhan izin di sektor kehutanan dan pertambangan yang dilakukan pemerintah.

Dua petugas merawat merawat dan menyiram bibit yang disemai di fasilitas nursery milik PT Agincourt Resources di Batang Toru, Tapanuli Selatan untuk mendukung kegiatan reklamasi pascatambang. Foto: Dok: PTAR.
Bahlil menjelaskan, secara total terdapat 28 izin yang dicabut, baik di sektor kehutanan maupun pertambangan. Pencabutan izin tersebut telah diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Satgas PKH.
PT Agincourt Resources (PTAR) adalah cucu perusahaan PT United Tractors Tbk (UNTR) atau cicit perusahaan PT Astra International Tbk (ASII). Anak perusahaan UNTR, PT Danusa Tambang Nusantara, menguasai 95% saham Agincourt, 5% sisanya dimiliki PT Artha Nugraha Agung, badan usaha milik daerah (BUMD) yang didirikan PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (30% sahamnya dimiliki Pemprov Sumut) dan PT Tananuli Selatan Membangun (70% sahamnya milik Pemkab Tapanuli Selatan).
Adapun PT Danusa Tambang Nusantara adalah perusahaan patungan yang 60% sahamnya dimiliki UNTR dan 40% lainnya milik PT Pamapersada yang masih merupakan bagian Grup Astra. UNTR sendiri termasuk salah satu anak perusahaan Astra. Agincourt Resources mempekerjakan sekitar 3.800 karyawan, yang 80% di antaranya adalah warga lokal dari wilayah Sibolga dan Tapanuli Selatan.




