Perhapi: Perusahaan tambang agar lakukan pemeriksaan kepatuhan berkala

Perhapi: Perusahaan tambang agar lakukan pemeriksaan kepatuhan berkala

Jakarta (ANTARA) – Anggota Bidang Advokasi Hukum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Wilson Fu menilai perusahaan pertambangan perlu melakukan pemeriksaan kepatuhan secara berkala untuk menemukan dan memperbaiki kekurangan sebelum menimbulkan persoalan hukum.

Menurut Wilson, kepatuhan di sektor pertambangan tidak hanya menyangkut ketentuan pertambangan, tetapi juga lingkungan hidup dan kehutanan, sehingga perusahaan perlu memastikan berbagai kewajiban dipenuhi selama kegiatan usaha berlangsung.

“Dari sana kita tahu kelemahan-kelemahan yang perusahaan miliki saat ini apa saja dan kita bisa segera melakukan tindakan perbaikan sebelum pemerintah melakukan penegakan hukum. Ini langkah yang preventif yang bisa dilakukan,” kata Wilson dalam Perhapi Knowledge Sharing bertema Mining Legal Compliance di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan perusahaan setidaknya perlu melakukan empat langkah, yakni memastikan persyaratan perizinan terpenuhi sejak awal, memantau kewajiban pascaperizinan, melakukan pemeriksaan kepatuhan secara berkala, serta menjaga dokumentasi dan pengarsipan.

Menurut dia, perusahaan perlu memastikan dokumen yang menjadi persyaratan perizinan lengkap, benar, dan sesuai ketentuan.

Setelah izin diperoleh, kewajiban yang harus dipenuhi secara berkala juga perlu dipantau agar dapat dilaksanakan tepat waktu.

Wilson menekankan pentingnya penyimpanan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan perizinan, termasuk dokumen lama yang digunakan ketika perusahaan mengajukan izin.

“Ini mungkin terdengar sederhana, tapi ini sangat penting sekali dan sering dilalaikan oleh perusahaan pertambangan,” ujarnya.

Setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan juga masih memiliki sejumlah kewajiban selama menjalankan kegiatan usaha.

Kewajiban tersebut antara lain mencakup rencana reklamasi dan penempatan jaminan reklamasi, rencana pascatambang dan jaminannya, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pengangkatan Kepala Teknik Tambang (KTT), pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pelaporan kegiatan.

Salah satu kewajiban yang ditekankan Wilson adalah persetujuan RKAB. Ketentuan mengenai RKAB diatur dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang kemudian sebagian ketentuannya diubah melalui Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026.

Aturan tersebut melarang pemegang IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjalankan kegiatan usaha pertambangan apabila belum memperoleh persetujuan RKAB.

“Jadi ketika belum memperoleh persetujuan RKAB tentu pihak perusahaan jangan sampai memulai kegiatan di lapangan,” ucap Wilson.

Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 juga mengatur sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan RKAB dan pelaporan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Wilson menilai perhatian terhadap kepatuhan semakin penting seiring meningkatnya pengawasan dan penertiban kegiatan pertambangan, termasuk aktivitas yang berada di kawasan hutan.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan mengatur penertiban melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset untuk memperbaiki tata kelola kegiatan di kawasan hutan.

Data Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) per 14 Januari 2026 menunjukkan penguasaan kembali lahan sektor pertambangan telah mencapai 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.

Kementerian ESDM pada 17 April 2026 juga menyatakan penertiban aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan diperketat melalui evaluasi terhadap IUP, termasuk kegiatan tanpa izin maupun kegiatan yang berada di kawasan yang tidak semestinya.

Di tengah perkembangan regulasi tersebut, Wilson menyarankan bagian hukum perusahaan terus memantau perubahan aturan dan memetakan kewajiban yang harus dipenuhi agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini.

“Kita pantau terus, kita pelajari peraturan-peraturan yang ada, dan kita antisipasi setiap peraturan yang diterbitkan,” kata Wilson.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5751276/perhapi-perusahaan-tambang-agar-lakukan-pemeriksaan-kepatuhan-berkala?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right