SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Aceh mendesak Pemerintah Aceh terus memperkuat tata kelola pertambangan di Tanah Rencong.
Dorongan tersebut disampaikan Sekjen PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi, mengingat jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh yang saat ini tercatat 89 titik IUP, terdiri atas 71 IUP mineral logam dan batubara serta 18 IUP mineral bukan logam tertentu.
Di mana, dari 71 IUP mineral logam dan batubara tersebut, sebanyak 52 IUP diterbitkan pada periode 2021–2026.
“Angka tersebut menunjukkan dinamika investasi pertambangan di Aceh cukup besar. Namun, yang perlu kita lihat bukan hanya jumlah izin, melainkan bagaimana kualitas investasi, kepatuhan Pemegang IUP terhadap peraturan perundangan, dan apa manfaat nyata yang dihasilkan bagi Aceh,” ujar Hardi, dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Senin (28/9/2026).
PERHAPI, kata Hardi, memandang sektor pertambangan merupakan salah satu modal penting bagi pembangunan dan transformasi ekonomi Aceh.
Potensi mineral dan batubara yang dimiliki Aceh dapat memberikan kontribusi terhadap investasi, penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara dan daerah, serta penguatan ekonomi masyarakat apabila dikelola dengan prinsip pertambangan yang baik, profesional dan berkelanjutan.
Karena itu, menurut dia, proses perizinan harus semakin transparan, berbasis data dan memenuhi kelayakan teknis, lingkungan, tata ruang, finansial serta aspek sosial.
Rekam jejak badan usaha juga penting menjadi pertimbangan dalam memastikan investasi yang masuk benar-benar memiliki kapasitas untuk mengelola pertambangan secara bertanggung jawab.
“Dengan demikian, izin tidak berhenti sebagai legalitas administratif, tetapi menjadi pintu masuk bagi kegiatan pertambangan yang aman, produktif, tertib dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.
PERHAPI Aceh, lanjut Hardi, juga mendorong agar pengembangan sektor pertambangan ke depan didukung data yang terintegrasi, peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, hilirisasi yang realistis sesuai karakteristik komoditas, penguatan reklamasi dan pascatambang, serta kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi dan dunia usaha.
“Pertambangan Aceh membutuhkan sinergi. Pemerintah membutuhkan dukungan keahlian, industri membutuhkan kepastian dan pembinaan, masyarakat membutuhkan manfaat sekaligus perlindungan, sementara perguruan tinggi dan organisasi profesi dapat memperkuat basis ilmu dan pengalaman lapangan,” ujar Hardi.
Perlu Penguatan Pengawasan
Di sisi lain, Hardi menilai aspek lain yang perlu diperkuat adalah pengawasan.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pengawasan bukan sekadar berapa kali kegiatan lapangan dilakukan, tetapi apa perubahan yang dihasilkan setelah pengawasan tersebut.
“Ukuran keberhasilan pengawasan bukan banyaknya kegiatan pengawasan, tetapi dampak perbaikannya. Kalau setelah pengawasan masih ditemukan persoalan yang sama, berarti perlu dievaluasi kembali efektivitas pembinaan, pengawasan dan tindak lanjutnya,” ungkapnya.




