Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Rugikan Pengusaha, Ini Data Terbaru ESDM

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Rugikan Pengusaha, Ini Data Terbaru ESDM

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Resvani mengungkapkan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) turut merugikan pengusaha.

Hal itu dia ungkapkan dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Rabu (10/12/2025). Dia menjelaskan, PETI memiliki karakteristik wilayah. PETI umumnya berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) aktif.

Kemudian, terdapat juga PETI di dalam WIUP bekas pencabutan atau terminasi. Selain itu, terdapat juga PETI yang berlokasi di luar WIUP.

Resvani menyebut, PETI yang berada di dalam WIUP aktif, jelas merugikan pengusaha tambang pemegang WIUP itu sendiri. Apalagi, jika perusahaan pemegang WIUP itu telah menerapkan good mining practice.

“Tambang yang legal apalagi yang layak diapresiasi, yang melaksanakan good mining practice sangat terganggu. Bagaimana tidak, dari sisi cadangannya berkurang. Kedua, dari sisi kewajiban lingkungan, kalau ada bukaan [lahan], bukan tambang ilegal yang harus bayar reklamasi, tapi pemegang WIUP,” jelas Resvani.

Dia juga menuturkan, para pelaku PETI di dalam WIUP biasanya melakukan pertambangan secara serampangan. Hal ini membuat cadangan mineral atau batu bara lain di wilayah itu sukar diambil kembali.

Sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20251210/44/1935810/pertambangan-tanpa-izin-peti-rugikan-pengusaha-ini-data-terbaru-esdm#goog_rewarded