Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memicu rangkaian dampak lanjutan. Hasil evaluasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan berujung pada pencabutan izin 28 perusahaan di tiga provinsi tersebut. Salah satunya ialah izin usaha pertambangan atau IUP milik PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumut.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (20/1/2026) disebutkan bahwa berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: apakah Presiden RI memiliki kewenangan untuk mencabut secara langsung IUP perusahaan? Jika demikian, apakah mekanisme pencabutan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku?
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Eva Djauhari, melalui keterangan tertulis pada Kamis (22/1/2026), mengatakan, kebijakan pencabutan izin 28 perusahaan itu perlu dicermati secara kritis. Hal tersebut khususnya pada aspek legalitas, kewenangan, dan mekanisme penegakan hukum administrasi negara.
Dalam perspektif hukum tata usaha negara, legitimasi hasil kerja Satgas PKH terletak sebagai instrumen pencari fakta, bukan pembuat keputusan. ”Artinya, hasil audit Satgas dapat menjadi dasar material bagi pengambilan keputusan. Namun, keputusan final harus ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kompetensi hukum berdasarkan asas legalitas,” katanya.
:quality(75):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2025/11/23/8be3652c6cf9de3b16106105c3658105-Tambang_Emas_Martabe1.jpeg)
Sementara itu, dalam ranah hukum lingkungan, atribusi tanggung jawab perusahaan atas dampak banjir dan longsor menuntut pembuktian kausalitas yang ketat. Temuan Satgas PKH dapat menjadi indikasi awal, tetapi pembuktian harus diperkuat melalui kajian ilmiah dan teknis yang memenuhi standar environmental liability. Dalam hal ini, peran Kementerian Lingkungan Hidup atau lembaga teknis menjadi krusial.
Eva menambahkan, perusahaan yang dikenai sanksi berhak memperoleh kesempatan untuk didengar, termasuk untuk menyampaikan klarifikasi dan menempuh upaya administratif. Pengabaian terhadap prosedur itu berpotensi membuka ruang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), baik untuk membatalkan keputusan pencabutan izin maupun untuk menunda pelaksanaannya.
Pada akhirnya, pencabutan izin dapat dinilai sah sepanjang keputusan akhir ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan temuan pelanggaran yang valid. ”Satgas PKH berperan penting sebagai penyedia data dan penguat basis faktual. Namun, validitas hukum kebijakan ini pada akhirnya ditentukan oleh integritas proses pengambilan keputusan oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang,” jelasnya.
Mengacu pada aturan yang berlaku, pemegang IUP dan IUP Khusus (IUPK) dapat dicabut oleh Menteri jika pemegang IUP atau IUPK tak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, jika pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU itu; serta jika dinyatakan pailit.
Ketentuan tersebut sejatinya telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan hingga kini substansinya tidak mengalami perubahan meskipun UU tersebut telah diubah dengan UU No 2/2025.
:quality(75)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2025/11/28/2bdf1c6fabe76eb5536eb6d689052ed6-20251128_H01_ADI_Korban_Banjir_Sumatera_mumed.jpg)
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Satgas terdiri dari Pengarah (diketuai Menteri Pertahanan) dan Pelaksana (diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus). Anggota Pengarah ialah sejumlah menteri, sedangkan anggota pelaksana ialah sejumlah direktur jenderal di beberapa kementerian di Indonesia.
Tugas Pengarah Satgas PKH ialah memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan. Lalu, melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan.
Sementara tugas Pelaksana ialah menginventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan, serta optimalisasi penerimaan negara. Kemudian, melaksanakan langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan di kawasan hutan dan optimalisasi penerimaan negara.
Adapun ketentuan lebih lanjut tentang tata kerja Satgas ditetapkan oleh Jaksa Agung. Satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
:quality(75):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2026/01/19/41991cd3027053d3dd3e10815ad63820-Screenshot_2026_01_19_at_14.55.39.png)
Potensi dampak
Pakar hukum pertambangan sekaligus Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin Abrar Saleng saat dihubungi, Rabu (21/1/2026), mengatakan, mengacu hukum perizinan dan administrasi negara, Satgas bukanlah lembaga negara. Oleh karena itu, Satgas PKH tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara semestinya bersifat rekomendasi dan belum ada keputusan akhir izin benar-benar dicabut. ”Satgas itu, kan, memeriksa dan hasilnya menjadi rekomendasi untuk kementerian terkait,” ujar Abrar.
Dalam hal izin pertambangan, imbuh Abrar, hasil rekomendasi harus diproses dulu oleh kementerian terkait. Selain ada mekanisme yang mesti ditempuh, pencabutan izin juga melibatkan lebih dari satu kementerian, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta kementerian teknis, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Terlepas dari tujuan penertiban dan pengelolaan kawasan hutan, pencabutan IUP berpotensi memunculkan sejumlah dampak yang tidak sederhana. Dengan demikian, jika memang pada akhirnya dicabut, perlu penyiapan langkah mitigasi.
”Yang pertama, pasti dampak pada tenaga kerja. Saat perusahaan tambang tidak beroperasi, akan ada pegawai yang dirumahkan atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Lalu dampak pada keresahan sosial serta pada penerimaan negara. Selain itu, dipikirkan juga bagaimana menyampaikannya kepada investor,” kata Abrar.
:quality(75):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2026/01/20/e055aedd4102c853f77502a7b5f5b252-IMG_7391.jpeg)
Direktur Lembaga Konsultasi dan Layanan Hukum (LKLH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Sunarto Efendi menambahkan, Presiden tidak bisa otomatis mencabut izin tambang. Namun, harus melalui prosedur hukum yang benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya.
”Selama pelaku usaha atau pemegang IUP sudah melakukan kegiatan usaha pertambangan yang baik dan benar, dokumennya lengkap, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mencabut izin. Kecuali memang ada pelanggaran-pelanggaran, baik terkait lingkungan atau lainnya,” ujar Sunarto.
Pencabutan izin hanya bisa dilakukan oleh menteri. Saat ini ada pendelegasian wewenang penerbitan dari Kementerian ESDM kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, yang berwenang mencabutnya yakni BKPM, meskipun di sisi lain kementerian teknis terkait dengan pertambangan ialah Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam, menjelaskan, pencabutan izin 28 perusahaan tak terlepas dari fenomena hidrometeorologi yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025. Satgas PKH pun mempercepat audit perusahaan yang diduga melanggar aturan.
Adapun 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu terdiri dari 22 perusahaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan alam dan tanaman. Selebihnya, enam perusahaan bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Satu dari 28 perusahaan itu ialah PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk, bagian dari Grup Astra. Agincourt mengelola Tambang Martabe, salah satu tambang emas besar di Indonesia yang terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.
:quality(75)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2026/01/08/8d3beb3d1c4502230f14367bf721ad2a-20260108_KID_Terdampak_Banjir_Menurut_Provinsi_mumed.jpg)
Tindak lanjut
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, seusai rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026), menuturkan, pencabutan izin tersebut hasil kajian mendalam dari Satgas PKH. Ia juga menyebut keputusan itu sudah melalui proses ketat. ”Kami akan melakukan proses lebih lanjut,” ujarnya (Kompas.id, Kamis 22/1/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, koordinasi dengan Satgas PKH terus dilakukan untuk merumuskan pola penyelesaian pascapencabutan izin ini. Langkah tersebut penting guna memastikan kepastian hukum bagi investasi di sektor energi sekaligus menjamin perlindungan lingkungan hidup yang tidak dapat ditawar.
Terkait kabar pencabutan izin tersebut, Agincourt belum berbicara banyak. Bahkan, mereka pertama kali mengetahui kabar pencabutan izin tersebut dari pemberitaan di media massa.
”Hingga saat ini perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut. Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono melalui keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Sumber : https://www.kompas.id/artikel/polemik-pencabutan-iup-berisiko-pada-gugatan-hukum



