Penegakan Aturan Hukum Jadi Kunci Gaet Investasi di Sektor Pertambangan

Penegakan Aturan Hukum Jadi Kunci Gaet Investasi di Sektor Pertambangan

Liputan6.com, Jakarta – Pertambangan masih menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, hal tersebut dinilai perlu dibarengi adanya kepastian hukum agar investasi tetap terjaga dan manfaat ekonomi terasa hingga ke daerah.

Menurut kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kontribusi sektor pertambangan masih tinggi dengan menyumbang sekitar 8,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat produksi batubara nasional mencapai 357,6 juta ton atau 48,34% dari target produksi tahun 2025 sebesar 739,67 juta ton, selama semester I tahun 2025. Pasokan batubara nasional dialokasikan untuk ekspor sebesar 238 juta ton, memasok 45% kebutuhan Listrik dunia.

Indonesia memiliki cadangan komoditas mineral dan batubara yang melimpah, seperti nikel, tembaga, bauksit, timah, emas, perak, besi, dan batubara. Cadangan ini memiliki nilai antara USD3,91 triliun pada 2023, dan akan meningkat jika sumber daya tersebut berubah status menjadi cadangan.

“Indonesia masih kaya potensi sumber daya alam. Namun dibutuhkan kepastian hukum dengan penegakan aturan yang seharusnya,” ujar Peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman, seperti ditulis Kamis (18/12/2025).

Dia mengatakan, polemik saling klaim antara perusahaan tambang pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan masyarakat masih terjadi. Karenanya, pemerintah pusat harus turun tangan agar polemik tersebut tak berlarut-larut.

“Banyak terjadi di beberapa provinsi, di Maluku, Sulawesi, Kalimantan. Pemerintah pusat harus mengawal IPPKH yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan,” tegas dia.

Kawasan hutan, dikatakan merupakan milik negara. Sehingga tidak ada yang bisa memanfaatkan tanpa mengantongi izin dari negara. Termasuk jika ada masyarakat yang melakukan klaim memiliki legalitas atas wilayah hutan. Hal itu merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan.

Dia membedakan hal tersebut dengan klaim di Area Penggunaan Lain (APL), yakni wilayah di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan non-kehutanan seperti pertanian, permukiman, industri, dan infrastruktur.

“Pemegang IPPKH punya izin dari negara untuk melakukan kegiatan pertambangan. Masyarakat tidak bisa asal klaim karena status kawasan hutan adalah milik negara,” ucapnya.

Dikatakan, menjaga kepastian berusaha dan memberikan kepastian hukum kepada investor, juga kepada masyarakat agar ekonomi di daerah tumbuh.

Ketua Bidang Mineral Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) M. Toha turut menegaskan, wilayah hutan adalah mutlak milik negara. “Jika perusahaan sudah mengantongi IPPKH, kemudian diklaim oleh masyarakat sebagai tanah adat, atau tanah ulayat, kalau berada di kawasan hutan maka klaim itu melanggar aturan perambahan hutan,” urainya.

Dia mengatakan, investor atau perusahaan pertambangan diperkenankan memberikan tali asih, bukan ganti rugi apabila status lahan adalah milik negara.

“Di kawasan hutan yang ada IPPKH nya, jika ada memiliki sertifikat maka itu melanggar hukum. Pemilik sertifikat maupun yang menerbitkan bisa dipidana, karena secara hukum di dalam kawasan hutan tidak boleh dikeluarkan sertifikat,” jelasnya lebih lanjut.

Salah satu isu terbesar yang mengancam kepastian hukum di sektor pertambangan adalah tumpang tindih lahan (overlapping) antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan hak guna lainnya (HGU perkebunan), juga terkait masalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kemudian diklaim oleh masyarakat.

Lahan Dikuasai Kembali

Menurut Toha, Industri tambang memberikan dampak positif signifikan seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat serta daerah melalui pajak/royalti, pengembangan infrastruktur (jalan, komunikasi) di wilayah terpencil, penyediaan bahan baku untuk industri lain, serta peningkatan ekonomi nasional melalui ekspor dan investasi.

“Sektor pertambangan bisa meningkatkan kesejahteraan, membuka akses, dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi, namun memerlukan pengelolaan berkelanjutan agar manfaatnya maksimal dan dampak negatifnya minimal,” katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat mengunjungi korban bencana di Sumatera Barat pekan lalu menegaskan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melibatkan Kementerian ESDM dalam upaya mengembalikan penguasaan negara terhadap kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin.

Hingga kini, Satgas PKH menguasai kembali 3.312.022,75 hektar kawasan hutan, dengan 915.206,46 hektar di antaranya telah diserahkan kepada kementerian terkait.

Menurut Bahlil, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektar tambang ilegal agar pemanfaatannya kembali sesuai kepentingan masyarakat. Dengan dukungan lintas lembaga, pemerintah berupaya memastikan kawasan hutan dan sumber daya alam dikelola sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.

Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/6239554/penegakan-aturan-hukum-jadi-kunci-gaet-investasi-di-sektor-pertambangan