RI Siapkan Bursa Mineral, Ahli Beri Respons Tak Terduga

RI Siapkan Bursa Mineral, Ahli Beri Respons Tak Terduga

Jakarta, CNBC Indonesia – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) memandang rencana pemerintah bersama DPR untuk membentuk Bursa Perdagangan Komoditas Mineral Strategis di Indonesia sebagai langkah yang patut diapresiasi.
Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditas mineral strategis terbesar di dunia. Namun hingga kini, transaksinya masih mengacu pada bursa-bursa luar negeri.

“Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditas tambang mineral strategis yang transaksinya selama ini masih mengacu ke bursa luar negeri seperti bursa LME di London, bursa logam di Singapore maupun bursa metal di Shanghai, China,” ujar Widhy kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/6/2026).

Adapun, sejumlah komoditas yang berpotensi diperdagangkan melalui Bursa Mineral Indonesia antara lain yakni nikel, timah, tembaga, bauksit, hingga emas. Untuk nikel, Indonesia saat ini merupakan produsen terbesar dunia sehingga komoditas tersebut menjadi salah satu prioritas utama dalam pembentukan bursa.

Selain itu, Indonesia juga merupakan salah satu eksportir timah terbesar global yang selama ini memiliki peran penting dalam perdagangan internasional. Sementara, tembaga dan bauksit dinilai memiliki prospek besar seiring berkembangnya industri hilirisasi mineral, khususnya untuk mendukung industri baterai dan kendaraan listrik

Kemudian untuk Emas merupakan komoditas strategis yang banyak diproduksi dari tambang-tambang di Indonesia dan berpotensi menjadi instrumen perdagangan penting di bursa domestik.

“Pembentukan bursa mineral di dalam negeri diharapkan negara Indonesia dapat menjadi pembentuk harga (price setter) dan bukan sekadar penerima harga (price taker),” tambahnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembentukan Bursa Mineral Indonesia tidak akan berjalan tanpa tantangan. Setidaknya terdapat empat potensi hambatan yang perlu diantisipasi pemerintah.

Pertama, pengalihan transaksi ke bursa domestik yang wajib diawasi ketat ini menimbulkan kekhawatiran dari sisi biaya kepatuhan (compliance cost) bagi korporasi. Sentimen pembentukan regulasi baru di sektor minerba terbukti sempat memicu respons negatif di pasar modal, yang menyebabkan saham-saham emiten tambang rontok massal karena kekhawatiran tergerusnya margin laba bersih Perusahaan.

Kedua, selama masa transisi dan adaptasi ke sistem bursa baru per 1 Januari 2027, ada potensi hambatan teknis operasional dalam pengikatan kontrak baru. Hambatan perdagangan pada sistem baru berisiko menahan laju penjualan komoditas, yang dalam jangka pendek dapat menurunkan volume ekspor dan penerimaan pajak negara sementara waktu.

Ketiga, jika volume transaksi di dalam bursa domestik ini nantinya sepi atau likuiditas awal pasti rendah, bursa ini tidak akan memiliki taji. Akibatnya, para pelaku industri pertambangan global maupun lokal akan tetap mengabaikan bursa Indonesia dan memilih kembali menggunakan harga acuan internasional (seperti LME atau Singapura). Jika transaksi sepi, efektivitas bursa sebagai penentu harga (price setter) akan gagal.

Keempat, membangun kepercayaan pedagang (trader) global tidak bisa instan. Dibutuhkan infrastruktur teknologi yang bebas eror, sistem hukum yang adil, serta transparansi tinggi. Jika tata kelola bursa ini buruk atau dicurigai penuh intervensi, hal tersebut justru akan melemahkan posisi dan citra Indonesia di pasar global.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR tengah menyiapkan pembentukan bursa dan komoditas strategis nasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di DPR, Kamis (4/6/2026).

Pembentukan bursa mineral menjadi salah satu amanat dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, bursa tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

“Jadi ini kita bicara tentang komersialnya. Jadi kita bicara tentang komersial bagaimana mineral dan komoditas strategis Indonesia itu kemudian diperdagangkan di Indonesia dan kemudian orang tahu bahwa oh mineral kita seperti apa, di tingkat harga berapa, kemudian jadi pengikatan kontrak orang, kemudian juga sumber daya strategis yang lainnya, itu komoditas strategis lainnya itu juga diperdagangkan di sana,” paparnya saat ditemui di DPR, dikutip Jumat (5/6/2026).

Misbakhun juga memastikan bahwa bursa mineral akan memiliki pengaturan tersendiri yang berbeda dari mekanisme perdagangan komoditas yang saat ini berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Berbeda dengan Bapepti. Bapepti nanti terhadap mineral dan komoditas strategis dipisahkan. Kalau ada mineral dan komoditas strategis ada di Bapepti akan ditarik,” katanya.

Dia memastikan Indonesia akan membuat konsep terbaik bursa komoditas. Hal ini karena sudah banyak ditemukan di negara lain dan mereka bisa menjadi acuan Indonesia.

“Di belahan dunia yang lain, itu misalnya komoditas exchange itu seperti apa dan kemudian yang utama bagaimana itu ketemu konsep yang terbaik, dipercaya dan kredibel dan kemudian dijadikan acuan,” paparnya.

Ia menegaskan nantinya bursa mineral ini akan menjadi entitas yang berbeda dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Keduanya dipastikan memiliki fungsi yang berbeda.

“Tapi memang enggak bisa disamakan memang harus dipisah antara bursa mineral dan DSI,” tegas Misbakhun.

Sementara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan pemerintah akan segera membentuk Bursa Mineral pada tahun ini. “Harusnya secepatnya tahun ini [dibentuk]. Beda dengan DSI,” kata Purbaya, setelah menghadiri Sidang Paripurna, Kamis (4/6/2026).

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20260609104512-4-741301/ri-siapkan-bursa-mineral-ahli-beri-respons-tak-terduga