Pemangkasan Kuota Produksi Tambang Mulai Berdampak, Ancaman PHK Massal Membayang

Pemangkasan Kuota Produksi Tambang Mulai Berdampak, Ancaman PHK Massal Membayang

JAKARTA, AFU.ID – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan mulai memukul telak peta ketenagakerjaan. Kota Samarinda menjadi salah satu daerah yang merasakannya secara langsung. Ratusan pekerja kehilangan mata pencaharian dan mendatangi dinas terkait untuk meminta rujukan kerja setelah perusahaan tempat mereka mengabdi menghentikan operasional akibat close project hingga efisiensi internal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, mengungkapkan, setidaknya terdapat 560 pekerja yang terdata telah terkena PHK. Fenomena penutupan tambang di Kaltim ini memberi imbas langsung pada lonjakan angka pengangguran di Samarinda. “Berdasarkan data kita sekitar 560 orang yang PHK. Tapi memang rata-rata perusahaan itu karena memang close project dan kemudian juga adanya efisiensi dari perusahaan tersebut,” ungkap Yuyum, beberapa waktu lalu.

Diperkirakan, ancaman PHK Mengintai 1.500 Pekerja Tambang Kaltim. Disnaker Samarinda kini tengah merumuskan beberapa strategi intervensi guna membantu para korban PHK kembali terserap ke dunia kerja. Salah satu langkah cepat yang diambil adalah membuka akses bursa kerja (job fair) yang diperuntukkan bagi seluruh pencari kerja, baik lulusan baru maupun tenaga kerja berpengalaman.

Pemerintah daerah juga memfasilitasi peralihan profesi ke sektor non-pertambangan melalui berbagai pelatihan keterampilan. Program tersebut mencakup pelatihan servis ponsel, servis motor injeksi, menjahit, merias wajah, hingga bidang kuliner (Food and Beverage). “Makanya salah satunya jobfair sebelumny dibuka tidak hanya untuk fresh graduate, yang memiliki keterampilan atau kompetensi juga bisa. Tapi kembali lagi, karena kita kompetitif, jadi sama-sama bersaing,” ujarnya.

Dunia pertambangan saat ini memang berada dalam kondisi tekanan berat. Dalam kurun waktu akhir Desember 2025 hingga Januari 2026 saja, tercatat 495 orang telah mendaftar untuk meningkatkan kompetensi diri. Pemerintah Kota Samarinda juga menggandeng Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta dengan menerapkan skema Training Management Tailor (TMT) yang disertai pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar para mantan pekerja tambang siap beralih menjadi wirausahawan.

Badai PHK di Samarinda ini hanyalah muara dari persoalan yang jauh lebih besar di tingkat nasional. Pangkal dari efisiensi massal ini bersumber dari kebijakan pemangkasan target produksi komoditas mineral dan batu bara (minerba) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengarahkan penyesuaian target produksi secara signifikan, di mana kuota batu bara dipangkas menjadi 600 juta ton dari realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton (bahkan susut hampir separuh jika dibandingkan dengan persetujuan RKAB sebelumnya yang menyentuh 1,2 miliar ton). Hal serupa terjadi pada komoditas bijih nikel yang target produksinya merosot tajam dari 379 juta ton menjadi 250 juta ton pada 2026.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai kebijakan pemotongan kuota ini memicu tekanan hebat pada industri hulu hingga jasa pertambangan. Ketua Dewan Penasehat Perhapi, Rizal Kasli, mengonfirmasi bahwa penutupan operasional dan tindakan PHK sudah mulai terjadi secara riil di lapangan, terutama pada perusahaan-perusahaan pengelola batu bara dan nikel. “Di lapangan sudah terjadi PHK di beberapa perusahaan. Kami mencatat ada beberapa perusahaan yang sudah melakukan PHK baik di batu bara, maupun nikel,” ujar Rizal.

Dampak lanjutan dari pengurangan volume produksi ini dirasakan paling berat oleh sektor kontraktor dan jasa pertambangan. Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, mengkalkulasikan bahwa pemangkasan produksi sebesar 190 juta ton batu bara berpotensi memicu PHK minimal 50.000 tenaga kerja di industri jasa pertambangan, serta memaksa sekitar 10.000 hingga 20.000 unit alat berat berhenti beroperasi alias mangkrak.

Bahkan, jika mengacu pada hitungan matematis Perhapi yang disampaikan oleh Ketua Bidang Kajian Batu Bara dan Renewable Energy Perhapi, FH Kristiono, setiap pemangkasan produksi batu bara sebesar 1 juta ton berisiko merumahkan sekitar 500 pekerja. Dengan selisih pemangkasan kuota nasional yang mencapai 200 juta ton dari tahun sebelumnya, potensi pengurangan tenaga kerja secara kumulatif di seluruh Indonesia dikhawatirkan dapat membengkak hingga menyentuh angka 100.000 orang.

Rizal menekankan pentingnya penelitian langsung ke perusahaan-perusahaan tambang yang terdampak masalah RKAB ini. Langkah tersebut diperlukan untuk memahami skala dampak sosial dan ekonomi dari pengurangan kuota produksi nasional. Namun diketahui, beberapa perusahaan pertambangan telah menghentikan atau melakukan pengurangan produksi sementara akibat kuota RKAB-nya telah mencapai batas maksimal.

Di antaranya adalah PT Weda Bay Nickel, di kawasan PT IWIP, Halmahera Tengah. Terkait hal ini, pihak manajemen telah mengajukan revisi kuota RKAB kepada Kementerian ESDM pada periode evaluasi pertengahan tahun untuk memenuhi kebutuhan bahan baku smelter hidrometalurgi berbasis HPAL.

Selain itu, beberapa kontraktor dan jasa pertambangan seperti PT Pamapersada Nusantara / PAMA juga terdampak pemangkasan kuota produksi nasional. Perusahaan dengan kapasitas produksi 100-110 juta ton batu bara dengan sekitar 24.000 karyawan dan 5.000 unit alat berat, dipastikan terdampak pemangkasan tersebut. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mencatat sekitar 10.000 hingga 20.000 unit alat berat berpotensi dihentikan operasionalnya akibat efisiensi volume pengerjaan.

Menanggapi kondisi ini, Kementerian ESDM membuka skema revisi RKAB pada periode 1-31 Juli 2026 untuk memfasilitasi perusahaan yang mengajukan penyesuaian kuota produksi agar terhindar dari penghentian total dan PHK berkelanjutan. “Kalau mengajukan, ya Juli, paling lambat tanggal 31 Juli. Tetapi tentang berapa dan lain sebagainya, ya tergantung lah itu nanti,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno.

Tri mengatakan pengaturan kuota produksi dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan sektor pertambangan dalam jangka panjang dan kebutuhan dalam negeri. Pemerintah, kata dia, berupaya menjaga keseimbangan antara volume produksi, harga komoditas, dan pasokan untuk pasar domestik.

Menurut Tri, pengurangan kuota produksi seharusnya tidak terlalu berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan tambang. Sebab, harga sejumlah komoditas tambang, terutama batu bara, masih berada pada level relatif tinggi.

Selain itu, nilai tukar rupiah yang kini mencapai sekitar Rp18.000 per dollar AS dinilai ikut menjaga pendapatan perusahaan yang berorientasi ekspor. “Kalau misalnya melihat dari produksi batu bara sampai dengan 15 Mei, itu ternyata produksi kita relatif turun, tetapi secara penerimaan enggak begitu turun-turun, aman,” ucapnya.

Sumber : https://afu.id/ekonomi/pemangkasan-kuota-produksi-tambang-mulai-berdampak-ancaman-phk-massal-membayang