JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan terdapat sebanyak 2,741 lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di Indonesia.
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono, mengatakan, aktivitas tersebut berpotensi mengabaikan standar keselamatan, pengelolaan lingkungan, hingga reklamasi.
“Serta kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
Menurut Sudirman, operasi tambang ilegal umumnya melibatkan jaringan penyedia alat berat, pemasok bahan bakar dan bahan kimia, pemodal, hingga penampung hasil tambang.
Oleh karena itu, penertiban dinilai perlu menyasar bukan hanya lokasi penambangan, tetapi juga pihak yang mendanai dan mendistribusikan hasilnya.
“Pengolahan emas menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida juga berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat,” imbuh dia.
Sebagai catatan, PETI merupakan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan (IUP) juga melanggar penerapan Kaidah Pertambangan yang baik (GMP) atau Good Mining Practices (GMP)
“Semua kegiatan tersebut tidak didukung oleh administrasi dan legalitas sebagaimana layaknya usaha tambang yang berizin. Kalau ada informasi akan ada razia, maka semua peralatan dialihkan atau diamankan terlebih dahulu dan kegiatan dihentikan sementara,” ujar Sudirman.
Menurut Sudirman, adanya rangkaian kematian warga di Sangihe, Sulawesi Utara membuktikan urgensi pengamanan lubang tambang yang membahayakan warga.
Peristiwa tersebut perlu diteruskan dengan penindakan terhadap jaringan PETI serta pengawasan keselamatan dan lingkungan.
Sudirman menjelaskan, kegiatan ini juga akan menimbulkan dampak ekologis dan kesehatan masayarakat, terutama jika pengolahannya menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri dan sianida.
“Masalah keselamatan kerja dan masalah sosial lainnya di wilayah sekitarnya. Terjadi inflasi akibat permintaan kebutuhan barang dan jasa yang meningkat akibat peningkatan kegiatan PETI tersebut,” pungkas Sudirman.
Di tengah persoalan tersebut, PT Tambang Mas Sangihe (TMS), perusahaan yang mengklaim telah memenuhi persyaratan pemerintah untuk operasi produksi, masih menunggu persetujuan Kementerian ESDM.
Chief Executive Officer TMS Terry Filbert mengatakan perusahaan telah menyelesaikan persyaratan yang diminta pemerintah.
Filbert mendesak pemerintah menindak aktivitas pertambangan ilegal dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi serta standar keselamatan.
Namun, penyelesaian perizinan TMS dan penindakan terhadap PETI merupakan dua persoalan berbeda.
“Persetujuan operasi bagi perusahaan berizin tidak menggantikan kebutuhan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal,” tutup dia.




