SANGIHE – Tiga orang meninggal dunia dalam dua insiden di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada 5-7 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian aktivitas tambang ilegal serta risiko keselamatan bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
Korban pertama, MT (67), meninggal setelah terjatuh ke lubang tambang sedalam sekitar 16 meter di Desa Tumalede, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, pada Senin (5/10/2026). Dua hari kemudian, RYD (22) dan MD (36) ditemukan tidak sadarkan diri di lubang tambang di kawasan Tanah Bugis, Desa Lapango, Kecamatan Manganitu Selatan. Keduanya kemudian meninggal dunia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sangihe Iptu Harli Essing Buida mengatakan penyebab kematian kedua penambang belum dapat dipastikan. Polisi telah menutup lokasi dan memasang garis polisi untuk penyelidikan.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono, mengatakan, berdasarkan data Kementerian ESDM terdapat 2.741 lokasi PETI di Indonesia. PETI merupakan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin seperti IPR atau IUP yang melanggar penerapan Kaidah Pertambangan yang baik (GMP) atau Good Mining Practices (GMP). Pengolahan emas menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida juga berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Semua kegiatan tersebut tidak didukung oleh administrasi dan legalitas sebagaimana layaknya usaha tambang yang berizin. Kalau ada informasi akan ada razia, maka semua peralatan dialihkan atau diamankan terlebih dahulu dan kegiatan dihentikan sementara,” kata Sudirman dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Sudirman mengungkapkan, operasi tambang ilegal umumnya melibatkan jaringan penyedia alat berat, pemasok bahan bakar dan bahan kimia, pemodal, hingga penampung hasil tambang. Karena itu, penertiban dinilai perlu menyasar bukan hanya lokasi penambangan, tetapi juga pihak yang mendanai dan mendistribusikan hasilnya.
Rangkaian kematian di Sangihe, kata Sudirman, membuktikan urgensi pengamanan lubang tambang yang membahayakan warga, penindakan terhadap jaringan PETI, serta pengawasan keselamatan dan lingkungan.
Sementara itu, di tengah maraknya tambang emas ilegal, PT Tambang Mas Sangihe (TMS), perusahaan yang mengklaim telah memenuhi persyaratan pemerintah untuk operasi produksi, hingga kini masih menunggu persetujuan Kementerian ESDM. Padahal, menurut Chief Executive Officer TMS Terry Filbert, perusahaannya telah menyelesaikan persyaratan yang diminta pemerintah.
Filbert mendesak pemerintah menindak aktivitas pertambangan ilegal dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi serta standar keselamatan. Menurutnya, penyelesaian perizinan TMS dan penindakan terhadap PETI merupakan dua persoalan berbeda. Persetujuan operasi bagi perusahaan berizin tidak menggantikan kebutuhan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.
Terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rilke Jeffri Huwae mengatakan Sangihe mendapat perhatian khusus dari kementerian. “Saat ini Sangihe mendapat perhatian,” katanya.




