Wacana Bagi Hasil Migas Dinilai Tak Mungkin Diterapkan di Tambang

Wacana Bagi Hasil Migas Dinilai Tak Mungkin Diterapkan di Tambang

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pakar industri mineral dan batu bara (minerba) menilai rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sistem bagi hasil pertambangan menjadi seperti sistem bagi hasil di industri hulu minyak dan gas (migas) bakal sulit diimplementasikan.

Ketua Komite Pertambangan Minerba Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia berpendapat sistem bagi hasil sektor migas — yakni cost recovery dan gross split — bakal rumit diimplementasikan secara legal dan administratif.

Alasannya, variasi komoditas minerba sangat beragam dibandingkan dengan migas yang relatif homogen. Dia menyatakan setiap komoditas minerba memiliki struktur biaya yang berbeda, siklus harga yang berbeda, kadar yang berbeda, dan proses pengolahan yang berbeda.

Selain itu, terdapat tantangan berupa fragmentasi perizinan di sektor minerba yang mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK Kelanjutan Operasi Produksi, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), serta wWlayah IUP (WIUP) dengan pemegang yang beragam.

“Akibatnya, sistem PSC [product sharing contract berupa cost recovery dan gross split] akan rumit untuk diimplementasikan baik secara legal dan administratif. Satu formula bagi hasil sulit berlaku secara universal bagi seluruh komoditas tambang dan semua jenis izin usaha,” kata Hendra ketika dihubungi, dikutip Minggu  (10/5/2026).

Tambang emas Martabe./Bloomberg-Dadang Tri

Beda Instrumen

Dia juga menekankan industri pertambangan sudah memiliki instrumen bagi hasil dengan negara, yakni pengenaan royalti, pajak, dan skema berbasis keuntungan—di  mana pemerintah memperoleh bagian langsung dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasi dan investasi.

“Skema bagi hasil migas secara teori dapat diterapkan di industri minerba, tetapi tantangannya jauh lebih kompleks dibanding sektor migas. Akibatnya, industri minerba di banyak negara cenderung memakai sistem fiskal campuran dibandingkan dengan model PSC penuh seperti migas,” tegas Hendra.

Adapun, rencana pengubahan sistem bagi hasil tersebut dicanangkan ketika industri pertambangan lesu. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan I-2026 tumbuh sebesar 5,61% secara year on year (yoy).

Berdasarkan lapangan usaha, industri pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi 21,4%, serta industri pengadaan listrik dan gas yang mengalami kontraksi sebesar 0,99%.

Lapangan usaha lainnya, padahal, tercatat tumbuh pada awal tahun ini. Industri pengolahan tumbuh 5,04%; perdagangan, reparasi mobil dan sepeda motor tumbuh 6,26%.

Lalu, pertanian, kehutanan, dan perikanan tumbuh 4,97%; transportasi dan pergudangan tumbuh 8,04%; penyediaan akomodasi dan makanan minuman tumbuh 13,14%; serta jasa lainnya tumbuh 9,91%.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memandang lesunya industri pertambangan pada awal tahun ini dipengaruhi telatnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dan pemangkasan kuota produksi.

Ketua Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli menyatakan kondisi tersebut membuat perusahaan tambang mengurangi pemakaian alat berat dan melakukan pengurangan tenaga kerja.

Dia mencatat kuota produksi batu bara terpangkas sebesar 150 juta ton menjadi 600 juta ton dari realisasi tahun lalu sekitar 750 ton. Hal ini diprediksi membuat perusahaan tambang melakukan pemutusan hak kerja (PHK) hingga 35.000—50.000 orang.

“Hanya PKP2B dan BUMN saja yang bisa mendapatkan kuota produksi maksimal sesuai rencana kerja yang diajukan. [Penambang] yang lain terkena pemotongan kuota produksi. Karena tidak beroperasi maksimal banyak yang mengurangi pemakaian alat berat dan rasionalisasi karyawan,” kata Rizal ketika dihubungi.

Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku sedang mengkaji mengubah sistem bagi hasil pertambangan, menjadi seperti sistem bagi hasil di industri hulu migas.

Bahlil menyatakan pemerintah sedang berencana melakukan penataan kembali pada sektor pertambangan, sehingga hasil pertambangan di Indonesia dapat lebih besar dinikmati oleh negara, alih-alih oleh pihak lainnya.

“Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita,” kata Bahlil kepada awak media, di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Di industri migas, pada skema cost recovery, kontraktor dapat terlebih dahulu mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan dari hasil produksi sebelum dilakukan pembagian dengan negara.

Sementara itu, pada skema gross split, tidak ada penggantian biaya operasi, tetapi pembagian hasil dilakukan langsung berdasarkan porsi yang telah ditetapkan sejak awal kontrak.

“Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” tegas Bahlil.