Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) menegaskan pentingnya implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memperkuat cadangan devisa dan kebutuhan dunia usaha terhadap likuiditas operasional.
Pandangan tersebut mengemuka dalam forum ASPEBINDO Energy Policy House #2 bertema “Optimalisasi DHE SDA untuk Penguatan Industri Nasional: Menjaga Devisa, Likuiditas Usaha, dan Keberlanjutan Rantai Pasok” yang berlangsung di Energy Hub, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Diskusi ini menghadirkan regulator, asosiasi profesi, pelaku industri, hingga sektor perbankan untuk membahas dampak implementasi kebijakan DHE SDA, khususnya bagi sektor pertambangan. Forum tersebut juga menjadi wadah mencari formulasi kebijakan yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional tanpa mengganggu aktivitas bisnis dan investasi.
Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira, menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat cadangan devisa negara sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu diterapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan karakter industri pertambangan yang memiliki kebutuhan modal kerja tinggi serta melibatkan rantai pasok yang panjang.
Ia menilai, apabila pengelolaan DHE SDA dilakukan secara tepat, kebijakan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administratif, tetapi juga mampu menjadi pengungkit daya saing industri nasional.
“ASPEBINDO mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Namun implementasinya juga harus memastikan arus kas perusahaan tetap sehat sehingga aktivitas produksi, pembayaran kepada kontraktor, serta keberlangsungan rantai pasok tidak terganggu,” ujar Anggawira.
Menurutnya, keberhasilan implementasi DHE SDA sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, sektor perbankan, pelaku usaha, serta asosiasi dalam menciptakan mekanisme yang efektif dan tidak membebani industri.
Ketua Bidang I ASPEBINDO yang juga Ketua Pelaksana kegiatan, Mahendra Adinegara, menjelaskan bahwa Energy Policy House dibentuk sebagai forum dialog yang mempertemukan regulator dengan pelaku usaha agar setiap kebijakan dapat dirumuskan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Ia mengatakan, forum tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang aplikatif, mulai dari penyederhanaan mekanisme pelaporan, kepastian pemanfaatan dana DHE SDA, perluasan akses pembiayaan, hingga peningkatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Energy Policy House menjadi ruang bersama untuk merumuskan solusi kebijakan yang konstruktif sehingga regulasi tidak hanya memiliki tujuan yang baik, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif oleh dunia usaha,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Asep K. Permana, memaparkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mewajibkan eksportir sektor pertambangan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA pada rekening khusus di bank devisa dalam negeri selama minimal tiga bulan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi eksportir dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor minimal USD250.000 atau setara dalam mata uang lainnya.
Menurut Asep, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat posisi devisa nasional, menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri, sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas terhadap pemanfaatan dana yang ditempatkan di rekening khusus. Dana tersebut masih dapat digunakan untuk membayar bea keluar, kewajiban kepada negara, pembayaran pinjaman, impor barang dan peralatan operasional, pembagian dividen, maupun kebutuhan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat sistem pengawasan melalui integrasi berbagai basis data, seperti RKAB, MOMS, SIMBARA, dokumen ekspor Bea Cukai, serta sistem Bank Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memperkuat kepatuhan eksportir.
Sementara itu, Sekretaris Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Catur Gunadi, mengingatkan bahwa penerapan DHE SDA harus memperhatikan dinamika bisnis pertambangan yang sangat dipengaruhi fluktuasi harga komoditas.
Ia menilai perusahaan tambang membutuhkan ruang likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban kepada kontraktor, pemasok, tenaga kerja, maupun negara.
Catur mengungkapkan, Indonesia masih menjadi salah satu pemain utama perdagangan batubara dunia. Sepanjang 2025, ekspor batubara nasional mencapai sekitar 522,56 juta ton dengan nilai sekitar USD30,13 miliar. Besarnya kontribusi tersebut membuat setiap perubahan kebijakan devisa berpotensi memberikan dampak langsung terhadap aktivitas industri.
Menurutnya, kebijakan DHE SDA perlu diimbangi dengan berbagai insentif, kepastian hukum, serta instrumen pembiayaan yang kompetitif. Ia juga menilai sinkronisasi antara kebijakan DHE SDA dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) menjadi penting agar kebutuhan energi dalam negeri, ekspor, dan keberlangsungan usaha dapat berjalan beriringan.
Dukungan terhadap implementasi kebijakan tersebut juga datang dari sektor perbankan. Pimpinan BRI Cabang Pondok Indah, Michael “Mike” Sebastian, mengatakan bahwa perbankan siap menjadi mitra strategis eksportir melalui berbagai solusi pembiayaan dan pengelolaan likuiditas.
Menurutnya, layanan tersebut mencakup pembukaan rekening khusus DHE, fasilitas kredit modal kerja, cash collateral, layanan treasury, hingga pembiayaan investasi dan trade finance.
Ia menambahkan, perusahaan juga dapat memanfaatkan berbagai instrumen seperti back-to-back loan, swap, forward, hedging, serta layanan cash management untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dalam rupiah tanpa mengurangi kewajiban penempatan DHE SDA.
“DHE tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban regulasi. Jika dikelola secara optimal, kebijakan ini justru dapat memperkuat manajemen treasury perusahaan sekaligus menjaga keberlanjutan investasi dan hilirisasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif ASPEBINDO Energy Policy House, La Ode Muh Djasmin, menegaskan seluruh hasil pembahasan dalam forum akan dirangkum menjadi rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Menurutnya, terdapat empat isu utama yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni penyederhanaan mekanisme pelaporan, penyediaan instrumen likuiditas dengan biaya yang kompetitif, penguatan koordinasi antara regulator, perbankan, dan industri, serta evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan terhadap arus kas perusahaan.
Ia berharap Energy Policy House dapat terus menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan lembaga keuangan untuk menghasilkan kebijakan energi dan pertambangan yang adaptif, berkeadilan, sekaligus mampu memperkuat daya saing nasional.
Melalui penyelenggaraan Energy Policy House #2, ASPEBINDO kembali menegaskan komitmennya sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendorong kebijakan yang tidak hanya memperkuat cadangan devisa negara, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri pertambangan sebagai salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia.




