Beri Pemahaman Izin Usaha Pertambangan, PERHAPI Kutim Gelar Mining Talk

Beri Pemahaman Izin Usaha Pertambangan, PERHAPI Kutim Gelar Mining Talk

SANGATTA – Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Mining Talk dan Seminar Izin Usaha Jasa Pertambangan Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, pada Sabtu (2/10/2024) pagi ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretaris Kabupaten (Seskab) Poniso Suryo Renggono, mewakili Pjs Bupati Kutim.

Dalam sambutannya, Poniso Suryo Renggono menyampaikan pesan Pjs Bupati Kutim bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu elemen penting bagi perekonomian Kutim. “Pertambangan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah kita. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai izin usaha dan regulasi sangat diperlukan untuk memastikan kegiatan ini berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” ucapnya.

Poniso juga menegaskan bahwa izin usaha perlu mempertimbangkan dampak lingkungan. Dengan demikian, eksploitasi sumber daya alam tidak merugikan ekosistem dan kesehatan masyarakat. “Kita perlu menjamin masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang, bukan hanya keuntungan ekonomi jangka pendek,” katanya.

Terakhir, Ia mengajak semua pihak untuk memikul tanggung jawab besar dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan memastikan setiap langkah dalam industri pertambangan membawa manfaat ekonomi dan menciptakan lingkungan yang aman. “Mari kita wujudkan visi Kutim yang sejahtera dan berkelanjutan dengan komitmen kuat,” ajaknya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar PD Perhapi Kutim, Poltak Sinaga, menjelaskan bahwa semakin berkembangnya pertambangan juga memunculkan model bisnis baru, terutama kontraktor penyedia jasa pertambangan. Menurutnya, hal ini membuat sektor pertambangan semakin efisien.

“Dengan berkembangnya pertambangan, jasa usaha pertambangan juga meningkat, dan ini berkontribusi positif bagi efisiensi industri,” jelas Poltak.

Selain itu, Poltak menambahkan bahwa dalam kegiatan jasa pertambangan perlu ada pengaturan yang baik. Seminar ini, lanjutnya, membahas berbagai aturan yang diperlukan agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan sesuai regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua PD Perhapi Kutim, Zulfikar Rahman Sagala, menjelaskan bahwa Perhapi berdiri pada 21 September 1990 dan tahun ini memperingati HUT ke-34. Sebagai bagian dari perayaan tersebut, Perhapi mengadakan Mining Talk dan Seminar tentang izin usaha jasa pertambangan.

“Topik ini kami pilih karena masih ada dinamika terkait perizinan usaha di lapangan, dan Perhapi merasa terpanggil untuk menjembatani hal ini,” ungkap Zulfikar. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan pihak-pihak yang mendukung terlaksananya acara ini.

Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah pembicara, seperti Hendra Gunawan dan Dwi Ayu Putri dari Kementerian ESDM, serta Hendro Ichwanto K dari PT KPC, yang memberikan pandangan dan informasi terkini mengenai dunia pertambangan di Indonesia.

Sumber :  https://pro.kutaitimurkab.go.id/2024/11/02/beri-pemahaman-izin-usaha-pertambangan-perhapi-kutim-gelar-mining-talk/