Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) mengungkap keputusan pemerintah untuk melakukan skema ekspor komoditas satu pintu, termasuk batu bara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), berdampak pada penundaan impor batu bara China dari Indonesia.
“Pastilah, kalau itu pasti ada ekses [dampak] dari Danantara, terkait policy [kebijakan] kemarin [PT DSI],” ungkap Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen ditemui usai agenda Indonesia Critical Minerals Conference & Expo 2026 di Jakarta, Kamis (5/6/2026).
Ardhi menambahkan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menjelaskan mengenai peraturan turunan terkait skema ekspor melalui PT DSI. Hal ini menurutnya dapat berpengaruh pada kepercayaan importir kepada komoditas, termasuk batu bara Indonesia.
“Iya, setelah pengumuman [PT DSI] belum ada regulasinya, kan kita cuma pernyataan-pernyataan kan. Ya antara percaya enggak percaya, kan belum ada regulasinya, PP [Peraturan Pemerintah]-nya saja belum keluar,” kata Ardhi.
Meski begitu, melihat volume ekspor China yang besar terhadap batu bara Indonesia, penundaan menurutnya tidak akan bermuara pada pembatalan.
“Kalau ngomong kebutuhan ya harusnya sih mereka [China] menunda saja karena impornya gede. Harapannya cuma menunda, kalau impornya kecil sih bisa langsung switch ke negara lain,” kata dia.
China merupakan importir batu bara terbesar Indonesia, diikuti oleh India. Ardhi menilai, lewat dua negara ini, Indonesia bisa mengekspor kurang lebih 300 juta ton batu bara per tahun.
“China sebagai pembeli terbesar kita. Kalau enggak salah ada hampir 200 jutaan ton [batu bara] China beli dari Indonesia. Lalu India ya [impor] sekitar 100-an [juta ton]. Kalau ditotal dari dua [negara] ini sudah sekitar 300 jutaan,” katanya.
Sebelumnya, dalam laporan Bloomberg News, Asosiasi Transportasi dan Distribusi Batu Bara China (CCTD) mengatakan bahwa sejumlah pembeli China telah menunda impor Juni menyusul rencana Indonesia untuk memusatkan ekspor beberapa komoditasnya, termasuk batu bara.
Demikian disampaikan CCTD dalam konferensi pers pada Rabu (3/6/2026).
Peraturan baru Indonesia, yang berlaku mulai 1 Juni, telah memperlambat proses transaksi, mendorong kenaikan harga, dan memperketat pasokan, menurut Ma Yanxu, seorang analis CCTD.
Indonesia juga telah memangkas kuota produksi batu bara tahun 2026 menjadi sekitar 600 juta ton dan menaikkan kewajiban pasar domestik, yang mewajibkan para penambang untuk memprioritaskan pasokan ke pembangkit listrik lokal.




