PERHAPI Pertanyakan Kesiapan Pemerintah Kelola Ekspor Batu Bara Satu Pintu

PERHAPI Pertanyakan Kesiapan Pemerintah Kelola Ekspor Batu Bara Satu Pintu

Rencana pemerintah mengelola ekspor batu bara satu  pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menuai tanda tanya dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) terkait kesiapan pelaksanaannya pada Senin (25/5/2026).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen menyoroti volume pengapalan batu bara termal Indonesia yang sangat besar, yakni rata-rata mencapai 350 hingga 400 juta ton per tahun.

“Ada sekitar 300 juta ton lebih batu bara Indonesia yang akan di ekspor ke luar negeri dari pedalaman Sumatra dan juga Kalimantan. Proses ini akan melibatkan puluhan ribu tongkang dan ribuan vessel untuk pengangkutan,” kata Ardhi Ishak Koesen, Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi.

Ardhi menambahkan bahwa kebijakan baru ini akan berdampak pada rumitnya pengelolaan administrasi penjualan komoditas tersebut.

“Akan ada ratusan kontrak penjualan yang harus diurus dengan spesifikasi dan klausul kontrak yang berbeda-beda. Nilai kontraknya minimal sekitar US$1,8 miliar untuk tahun ini saja,” tambah Ardhi Ishak Koesen, Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, total produksi batu bara Indonesia pada 2025 menembus 817 juta ton dengan realisasi ekspor mencapai 522 juta ton, di mana 390,93 juta ton di antaranya dikapalkan menuju China.

“Belum pernah ada praktik monopoli penjualan semacam ini di dunia, mungkin baru Indonesia yang pertama kali menerapkan,” kata Ardhi Ishak Koesen, Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi.

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar yang memproyeksikan terjadinya penurunan permintaan dari para pelanggan luar negeri.

“Iya, ada potensi penurunan. Akan tetapi, dalam jangka pendek ini, pasar akan wait and see dahulu. Jadi menunggu perkembangan karena ini perubahan aturan ekspor dilakukan sangat cepat dan hampir tidak ada masa transisi,” tutur Bisman Bachtiar, Direktur Eksekutif Pushep.

Bisman mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan aturan ini karena ketidakpastian regulasi dapat memicu hengkangnya investor dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau [investor] langsung cabut, saya kira tidak sampai. Namun, kalau implementasi satu pintu tidak jalan dengan baik, maka besar peluang investor cabut dan pasti akan berdampak ke PHK,” tegas Bisman Bachtiar, Direktur Eksekutif Pushep.

Di sisi lain, Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani pada Selasa (20/5/2026) di Gedung DPR RI memberikan kepastian bahwa pemerintah tetap akan menghormati kontrak yang sudah berjalan, meski peninjauan harga berdasarkan indeks terkini akan tetap dilakukan.

“Jadi kontrak-kontrak yang ada kita tetap hormati, tetapi pada dasarnya kita akan melihat apakah kontrak ini pricing-nya itu benar sesuai dengan indeks yang ada ya,” ujar Rosan Roeslani, Chief Executive Officer Danantara.

Rosan menegaskan langkah tersebut diambil demi memastikan harga jual komoditas sumber daya alam Indonesia tidak berada jauh di bawah nilai pasar.

“Jangan sampai pricing-nya well below index. Kan kita bisa lihat indeks dunia itu kan kita bisa lihat sangat-sangat open ya,” ucap Rosan Roeslani, Chief Executive Officer Danantara.

Menurut Rosan, kehadiran PT DSI berfungsi sebagai marketing facility untuk menekan berbagai modus pelanggaran keuangan dalam aktivitas ekspor.

“Bagaimana yang selama ini terjadi pelanggaran dan ataupun potensi pelanggaran baik dalam underinvoicing dan transfer pricing yang di mana saya yakin para pemainnya, para teman-teman-nya, juga selama ini tahu. Ini yang kita akan coba untuk reduce semaksimal mungkin. If possible; zero underinvoicing, zero transfer pricing gitu,” tegas Rosan Roeslani, Chief Executive Officer Danantara.

Sumber :https://www.asatunews.co.id/perhapi-pertanyakan-kesiapan-ekspor-batu-bara