JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunda rencana penyesuaian tarif royalti pertambangan mineral yang ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Kalangan industri serta ahli menilai dinamika rencana perubahan kebijakan pada sektor pertambangan dan pengolahan mineral menghadirkan ketidakpastian usaha.
Sebelumnya, di Jakarta, Jumat (8/5/2026), Kementerian ESDM melakukan konsultasi publik terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Penyesuaian akan dilakukan, antara lain, seiring adanya potensi windfall profit akibat kenaikan beberapa harga komoditas, seperti emas, tembaga, perak, timah, dan nikel.
Hal itu memicu sentimen negatif di pasar modal sehingga harga sejumlah saham pertambangan mineral anjlok pada akhir pekan lalu. Pada Senin (11/5/2026), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, pihaknya masih melakukan uji publik atau sosialisasi terkait rencana penyesuaian tarif royalti. Setelah menerima masukan dari kalangan usaha, ia akan menunda (pending) revisi PP itu sembari merumuskan formulasi baru yang tak memberatkan pengusaha.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2025/10/27/11c90c3c9b544009f9b5660a4cab92b1-20251015ags55a.jpg)
Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis & Hilirisasi Mineral Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Muhammad Toha, dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan, dinamika penyesuaian tarif royalti menambah ketidakpastian di sektor pertambangan dan pengolahan mineral. Sejak pertengahan 2025, pelaku usaha dihadapkan pada kebijakan yang sering kali berubah-ubah.
Perubahan tersebut mulai dari perubahan kebijakan penetapan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari tiga tahun kembali ke satu tahun, pemangkasan produksi dalam RKAB, hingga perubahan formula harga patokan mineral (HPM). Kini, ada pula rencana kenaikan tarif royalti meski pemerintah akan memformulasi ulang.
”Ini menimbulkan ketidakpastian di dunia usaha. Proyeksi usaha sektor ini menjadi sulit dilakukan. Di sisi lain, kondisi ekonomi global yang belum kondusif turut meningkatkan volatilitas bisnis di sektor pertambangan. Jadi, cukup berat,” ucap Toha.
Toha menambahkan, pihaknya memahami bahwa perekonomian dan kas negara dalam kondisi yang tidak cukup baik. Ia juga menilai masuk akal jika pemerintah ingin meningkatkan bagian negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara saat ada tren kenaikan harga komoditas. Akan tetapi, perlu dilihat juga kondisi industri pertambangan dan pengolahan mineral yang tengah menantang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2025/10/06/a651057eb91680140458632432624da6-20251006TOK6.jpg)
Lebih jauh, dampaknya juga dirasakan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel. Pada smelter high pressure acid leach, harga limonit atau bijih nikel kadar rendah, sebagai bahan baku, meningkat seiring perubahan formula HPM. Kondisi tersebut menjadi tekanan tambahan di tengah kenaikan harga asam sulfat. Jika harga terus melambung, biaya produksi semakin mendekati nilai jual produk.
”Kami di Perhapi menilai pemerintah semestinya melihat secara komprehensif serta mempertimbangkan banyak hal. Apalagi, aturan (tarif royalti) yang ada saat ini, kan, baru berusia setahun, tetapi kemudian ada rencana diubah lagi. Bagaimanapun, dibutuhkan kepastian usaha agar perusahaan bisa melakukan forecast (proyeksi) operasional ke depan,” ujar Toha.
Djoko Widajatno dari Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia menambahkan, penundaan penyesuaian tarif royalti mineral akan membuat pengusaha merasa dibantu. ”Namun, kalau formulasi tidak melibatkan pengusaha, akan muncul praduga bahwa proses tersebut tidak menjalankan prinsip good governance,” katanya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin, mengatakan, rencana revisi PP tersebut memang belum menjadi keputusan. ”Yang terjadi kemarin itu baru dilakukan uji (publik) dan sosialisasi. Setelah saya mendengar masukan dari publik, dari teman-teman pengusaha, saya pikir saya akan pending (tunda) untuk membangun formulasi yang baik dan saling menguntungkan. Negara untung, tetapi pengusaha juga untung,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2025/10/30/006ea183c75b4197baa8b6f6e5fdbddf-20251016ags018.jpg)
Berdasarkan dokumen konsultasi publik rencana revisi PP No 19/2025 yang diperoleh Kompas, salah satu usulan penyesuaian menyasar komoditas bijih nikel. Dalam aturan yang berlaku saat ini, batas bawah harga mineral acuan (HMA) bijih nikel ditetapkan 18.000 dolar AS per ton dengan tarif royalti 14 persen. Dalam usulan revisi PP, batas bawah HMA akan diubah menjadi 16.000 dolar AS per ton dengan tarif royalti tetap 14 persen.
Sementara itu, untuk batas atas, jika saat ini HMA sebesar atau di atas 31.000 dolar AS per ton dikenai tarif royalti 19 persen, dalam usulan revisi ambang tersebut diturunkan menjadi HMA sebesar atau di atas 26.000 dolar AS per ton. Usulan penyesuaian tarif royalti juga menyasar, antara lain, konsentrat tembaga, katoda tembaga, emas, perak, dan timah.
Sumber : https://www.kompas.id/artikel/dinamika-kebijakan-tambang-ciptakan-ketidakpastian-bagi-industri




